“Jangan ada pungutan dan iuran tambahan yang membuat orang tua siswa terbebani dengan kegiatan itu. Untuk makan dan minum sudah ada program Makanan Bergizi Gratis (MBG), sehingga kalau dilaksanakan di sekolah biayanya akan lebih ringan,” ujar Herry Karnadi (18/5)
BRO. KOTA BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengimbau seluruh sekolah mulai dari SD hingga SMP untuk menggelar kegiatan perpisahan siswa secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah agar tidak membebani orang tua murid.
Menjelang kelulusan, banyak wali murid mengeluhkan munculnya biaya tambahan untuk kegiatan perpisahan, mulai dari iuran acara, syukuran hingga kegiatan ke luar kota yang dinilai memberatkan.
Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh sekolah agar pelaksanaan perpisahan dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan wali murid.
“Saya berpegang pada Surat Edaran Pak Gubernur. Jadi memang perpisahan sebaiknya tetap dilaksanakan, tetapi di sekolah saja. Saya sepakat dengan itu, karena sudah banyak sekolah yang mampu menyelenggarakan kegiatan tersebut di sekolah masing-masing,” ujar Herry, Senin (18/5/2026).
Menurut Herry, kegiatan perpisahan yang digelar di sekolah justru akan memberikan kesan mendalam bagi para siswa di kemudian hari.
“Saya yakin itu akan lebih berkesan karena nanti saat mereka bertambah usia, 10 hingga 20 tahun kemudian, mereka akan mengenang sekolahnya saat SD dan SMP dahulu. Akan lebih mengena,” katanya.
Ia menjelaskan, mayoritas SMP negeri di Kota Bogor memiliki fasilitas yang memadai untuk menggelar acara perpisahan, baik di ruang kelas maupun lapangan sekolah.
“Paling SMP Negeri 1 Kota Bogor yang terbatas karena berbagi lapangan dengan SMA Negeri 1 Kota Bogor. Namun kegiatan tetap bisa dilaksanakan di dalam ruangan kelas maupun di lapangan terbuka,” jelasnya.
Meski demikian, Disdik Kota Bogor masih memperbolehkan sekolah swasta menggelar kegiatan di luar sekolah apabila terkendala fasilitas atau keterbatasan ruang.
“Kalau ada sekolah yang menggunakan tempat lain karena ruangannya kecil atau fasilitasnya terbatas, tidak apa-apa. Tapi intinya jangan sampai memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.
Herry juga menekankan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau iuran tambahan yang berpotensi membebani wali murid.
“Jangan ada pungutan dan iuran tambahan yang membuat orang tua siswa terbebani dengan kegiatan itu. Untuk makan dan minum sudah ada program Makanan Bergizi Gratis (MBG), sehingga kalau dilaksanakan di sekolah biayanya akan lebih ringan,” pungkasnya.
Editor : Adjet
