“Penjagaan tetap difokuskan di Alun-Alun Kota Bogor dan kawasan Mayor Oking. Lokasi tersebut harus bersih dari PKL. Begitu juga di Jalan Pajajaran dan kawasan Sistem Satu Arah (SSA), tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan di tempat yang dilarang,” kata Pupung.
BRO. KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk memperketat penegakan peraturan daerah (Perda) dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang demi mewujudkan Kota Bogor yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Instruksi tersebut disampaikan Dedie saat memimpin Apel Besar Satpol PP Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).
Dedie menegaskan, Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda harus mampu menjawab harapan masyarakat yang menginginkan Kota Bogor lebih tertib, nyaman, dan bebas dari berbagai pelanggaran ketertiban umum.
“Harapan saya sama dengan harapan masyarakat Kota Bogor. Tugas kita saat ini adalah melakukan pembenahan dan mengambil langkah tegas untuk mewujudkan harapan tersebut,” ujar Dedie.
Menurutnya, Satpol PP merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kota Bogor di lapangan. Karena itu, setiap personel harus menunjukkan profesionalisme, kedisiplinan, dan ketegasan dalam menjalankan tugas.
Dedie menekankan bahwa ketegasan tidak hanya dilakukan saat penindakan, tetapi harus dimulai dari perencanaan, pengawasan, antisipasi hingga penanganan berbagai gangguan ketertiban yang terjadi di masyarakat.
Ia juga menjadikan tahun 2026 sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, mulai dari pola penempatan personel, efektivitas pengawasan hingga kesiapan petugas dalam menjaga ketertiban di ruang publik.
“Tahun ini menjadi tahun evaluasi. Kita tidak bisa menunggu. Masyarakat ingin Kota Bogor aman, sehat, resik, dan indah. Salah satu indikatornya adalah tidak adanya PKL yang berjualan sembarangan di lokasi yang dilarang,” tegasnya.
Dedie bahkan mengisyaratkan akan melakukan rotasi personel apabila ditemukan anggota yang dinilai tidak efektif atau tidak mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
Selain menekankan penegakan aturan, Dedie juga meminta seluruh anggota Satpol PP menjaga kondisi fisik melalui latihan kebugaran secara rutin.
Menurutnya, tugas lapangan membutuhkan keseimbangan antara kekuatan fisik, mental, dan kemampuan berpikir.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan memperkuat pengawasan, khususnya pada akhir pekan.
Satpol PP akan menambah satu hingga dua regu petugas yang bertugas pada hari Sabtu dan Minggu serta mengaktifkan kembali patroli gabungan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
“Penjagaan tetap difokuskan di Alun-Alun Kota Bogor dan kawasan Mayor Oking. Lokasi tersebut harus bersih dari PKL. Begitu juga di Jalan Pajajaran dan kawasan Sistem Satu Arah (SSA), tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan di tempat yang dilarang,” kata Pupung.
Ia menegaskan, patroli rutin akan dilakukan untuk mencegah munculnya kembali pelanggaran ketertiban umum. Satpol PP juga tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar yang berulang kali mengabaikan aturan.
“Jika ditemukan pelanggaran berulang, akan langsung ditindak tegas melalui sanksi administratif berupa penyitaan barang dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pupung.
Begitu pula sanksi bagi anggotanya yang terbukti melakukan pungli terhadap PKL.
“Silahkan laporkan dengan bukti apabila ada anggota yg melakukan pungli, pasti akan dikenakan sanksi tegas,” ungkapnya
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Bogor berharap penegakan Perda semakin efektif dan mampu menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, serta bebas dari aktivitas PKL liar yang mengganggu ketertiban kota.
Editor : Adjet
