Merasa Dirugikan SPMB, Warga Muarasari Desak Pemkot Bogor Ubah Zonasi”.

Kami sudah menerima surat dari orang tua murid SDN Muarasari 1 melalui komite sekolah. Intinya warga mengeluhkan minimnya kesempatan anak-anak Muarasari untuk masuk SMP negeri melalui sistem zonasi yang berlaku saat ini,” ujar Lurah Muarasari, Firman.

BRO. KOTA BOGOR – Warga Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, memprotes pembagian zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor 2026. Mereka menilai Kelurahan Muarasari seharusnya masuk Zonasi 2 karena secara geografis berdekatan dengan sejumlah SMP negeri, namun hingga kini masih tercatat dalam Zonasi 3.

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat melalui Komite SDN Muarasari 1 kepada Pemerintah Kelurahan Muarasari. Warga berharap Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang kebijakan zonasi agar anak-anak di wilayah tersebut memiliki peluang lebih besar untuk diterima di SMP negeri terdekat.

Lurah Muarasari, Firman Kusnadi, membenarkan adanya keberatan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Kami sudah menerima surat dari orang tua murid SDN Muarasari 1 melalui komite sekolah. Intinya warga mengeluhkan minimnya kesempatan anak-anak Muarasari untuk masuk SMP negeri melalui sistem zonasi yang berlaku saat ini,” ujar Firman.

Menurutnya, warga mempertanyakan alasan Kelurahan Muarasari tidak masuk Zonasi 2, padahal lokasi wilayah tersebut lebih dekat dengan SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, dan SMP Negeri 22 Kota Bogor.

“Yang menjadi pertanyaan warga, Muarasari tidak masuk Zonasi 2. Padahal sekolah negeri yang paling dekat dengan wilayah kami adalah SMPN 17, SMPN 18, dan SMPN 22,” katanya.

Firman menjelaskan aspirasi warga telah diteruskan kepada pihak terkait. Selain disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor, masyarakat juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Bogor untuk meminta evaluasi zonasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi warga Muarasari yang meminta perpindahan dari Zonasi 3 ke Zonasi 2 dalam sistem SPMB.

Menurut Fajar, DPRD telah menyurati Dinas Pendidikan Kota Bogor agar persoalan zonasi di Muarasari, Cikaret, dan beberapa wilayah lain dapat dikaji lebih lanjut.

“Kami langsung menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan agar persoalan zonasi Muarasari, Cikaret, dan beberapa wilayah lainnya menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Namun, Fajar menegaskan perubahan zonasi tidak dapat dilakukan pada pelaksanaan SPMB tahun ini. Pemerintah harus menjaga asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika sistem diubah saat proses penerimaan masih berjalan, itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membuka celah terjadinya penyimpangan. Karena itu perubahan tidak memungkinkan dilakukan tahun ini,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor memastikan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan SPMB 2027.

Fajar mengatakan evaluasi tidak hanya mencakup Kelurahan Muarasari, tetapi juga wilayah Cikaret dan kawasan lain yang dinilai layak masuk Zonasi 2 berdasarkan kondisi geografis.

“Untuk SPMB 2027 kami akan melakukan penyempurnaan sistem zonasi. Muarasari, Cikaret, dan wilayah lain yang saat ini berada di Zonasi 3 akan dievaluasi agar bisa dipertimbangkan masuk Zonasi 2,” katanya.

Selain zonasi, DPRD juga akan mengevaluasi program beasiswa pendidikan yang saat ini menjadi salah satu solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, , mengakui daya tampung SMP negeri di Kota Bogor masih jauh dari cukup untuk menampung seluruh lulusan sekolah dasar.

Menurutnya, meski Pemkot Bogor telah menambah SMP Negeri 22 dan SMP Negeri 23, kebutuhan bangku sekolah negeri masih belum terpenuhi sepenuhnya.

“Kita akui sekolah negeri memang masih sangat jauh dari cukup. Walaupun tahun ini sudah menambah SMP Negeri 22 dan SMP Negeri 23, daya tampungnya masih belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat,” kata Jenal.

Sebagai solusi, Pemkot Bogor menyiapkan program beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Program tersebut diperuntukkan bagi keluarga yang terdata dalam SIANTAN maupun kelompok desil 1 hingga 5.

“Dengan program ini, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Selain beasiswa, pemerintah juga menyediakan jalur pendidikan kesetaraan atau sekolah paket sebagai alternatif terakhir bagi siswa yang belum memperoleh bangku sekolah.

Jenal mengakui pelaksanaan SPMB 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan teknis. Salah satunya terkait siswa yang tinggal dekat sekolah tetapi tidak lolos melalui jalur domisili maupun prestasi.

“Sistem ini memang belum sempurna. Masih ada masyarakat yang mempertanyakan mengapa rumahnya dekat dengan sekolah tetapi tidak diterima. Karena itu hasil seleksi harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Terkait keluhan warga Muarasari, Jenal menegaskan sistem seleksi bekerja berdasarkan radius dan peringkat jarak calon peserta didik terhadap sekolah tujuan.

“Kalau ada yang tidak diterima, bisa jadi tergeser oleh calon siswa yang jaraknya lebih dekat lagi. Sistem bekerja otomatis berdasarkan radius. Karena itu sekolah harus menjelaskan hasil seleksi secara transparan agar tidak muncul persepsi yang keliru,” tandasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses