Ganti Rugi Belum Tuntas, Pembangunan R3 Kota Bogor Terancam Digugat Lagi

“Jalan R3 merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Untuk lahan yang dimaksud, ganti kerugiannya sudah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi di pengadilan,” ujar Juniarti.

BRO. KOTA BOGOR – Rencana lanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali menghadapi penolakan. Sejumlah warga terdampak proyek melalui kuasa hukumnya mengancam menempuh jalur hukum apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap melanjutkan pembangunan sebelum persoalan ganti rugi lahan diselesaikan.

Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mendesak Pemkot Bogor menghentikan seluruh tahapan proyek, termasuk penandatanganan kontrak dengan pemenang tender, hingga sengketa pembebasan lahan tuntas.

Menurut Dwi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor tidak seharusnya melanjutkan proses pembangunan saat masih terdapat warga yang belum menerima penyelesaian ganti kerugian atas lahannya.

“Kami mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Dinas PUPR, yang kami nilai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Seharusnya proses lelang pembangunan Jalan R3 lanjutan tidak dilakukan terlebih dahulu karena persoalan ganti kerugian dengan warga belum selesai,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, proses lelang proyek Jalan R3 telah selesai dan kini memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja dengan pelaksana proyek.

Karena itu, pihaknya meminta pemenang tender tidak memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh hak warga terdampak dipenuhi.

“Kami meminta pihak pemenang tender untuk tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Apabila tetap dipaksakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dwi menjelaskan, warga yang diwakilinya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, mereka disebut dipaksa menerima nilai ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal tahun 2013 yang kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor pada 2015.

Selain itu, ia mengklaim warga tidak pernah menerima sosialisasi maupun dilibatkan dalam musyawarah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan R3.

“Warga baru mengetahui lahannya terdampak setelah menerima panggilan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Bogor pada 2015. Saat itu mereka diberi tahu bahwa uang ganti kerugian sudah dititipkan oleh pemerintah ke pengadilan,” ujarnya.

Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait rencana pembebasan lahannya untuk proyek Jalan R3. Ia juga menolak mencairkan uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bogor karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

“Saya tidak pernah disosialisasikan dan tidak pernah diajak musyawarah oleh Pemerintah Kota Bogor. Yang saya alami justru pernah diminta Kepala Dinas PUPR untuk menerima uang konsinyasi tersebut,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr Juniarti Estiningsih, menegaskan pembangunan Jalan R3 merupakan proyek strategis untuk kepentingan umum yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Jalan R3 merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Untuk lahan yang dimaksud, ganti kerugiannya sudah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi di pengadilan,” ujar Juniarti.

Ia menjelaskan, dana ganti rugi lahan telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Bogor melalui mekanisme konsinyasi. Apabila pemilik lahan keberatan terhadap nilai ganti kerugian yang ditetapkan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalau harga dianggap tidak cocok, silakan menempuh proses di pengadilan. Apabila ada gugatan, itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan lebih lanjut. Namun semuanya bergantung pada putusan pengadilan,” katanya.

Saat ini, lanjut Juniarti, Dinas PUPR Kota Bogor tengah mengajukan permohonan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri Bogor guna mendukung kelanjutan pembangunan Jalan R3 yang menjadi salah satu proyek infrastruktur penting untuk mengurai kemacetan di Kota Bogor.

Editor.: Adjet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses