BRO. KOTA BOGOR – Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) bersama suaminya IS (40) dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang sewaan berupa kamera profesional. Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial ACM, pelaku usaha penyewaan kamera di Kota Bogor, mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB saat SV dan IS menyewa satu unit kamera Sony A7III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28-70mm, dua baterai, charger, pelindung silikon, dan sebuah tas kamera. Peralatan tersebut disewa untuk kebutuhan pekerjaan sebagai DJ dengan masa sewa selama satu hari.
Namun hingga kini, seluruh peralatan yang disewa belum juga dikembalikan kepada pemiliknya. Menurut korban, penyewa sempat menyampaikan alasan bahwa kamera tersebut hilang saat SV berada di sebuah kafe di wilayah Depok. Alasan itu dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.
Melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang, korban resmi melaporkan SV dan IS ke Polresta Bogor Kota pada 4 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan laporan telah diterima dengan Nomor LP/B/556/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026.
“Kami telah melaporkan saudari SV dan saudara IS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Laporan telah diterima oleh Polresta Bogor Kota dan saat ini kami menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Anggi.
Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Gugatan perdata tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp200 juta akibat tidak dikembalikannya peralatan kamera milik korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SV maupun IS terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi.
Edito ; Adjet
