BRO.KOTA BOGOR — Petugas gabungan dari unsur Kelurahan Cibadak, TNI-Polri, serta masyarakat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Cafe & Resto d’Queen, Jalan Sholeh Iskandar, samping Pasar TU, Kelurahan Cibadak, Kota Bogor, Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan 71 botol minuman keras (miras) dari berbagai golongan. Selain itu, enam perempuan yang berada di dalam tempat usaha turut didata untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sidak dilakukan menyusul keresahan warga terkait dugaan penjualan miras tanpa izin serta dugaan pelanggaran jam operasional Cafe & Resto d’Queen.
Kegiatan tersebut melibatkan pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda masjid, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pihak Kelurahan Cibadak, hingga jajaran Polsek Tanah Sareal.
Ketua RW 01 Kelurahan Cibadak, Mulyadi, mengatakan tempat usaha yang baru beroperasi sekitar dua bulan itu diduga telah menyimpang dari komitmen awal saat mengajukan izin lingkungan kepada warga.
Menurut Mulyadi, izin lingkungan diberikan dengan sejumlah persyaratan. Pengelola sebelumnya disebut berkomitmen tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, serta mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
“Awalnya izin lingkungan diberikan dengan syarat dan pernyataan tertulis dari pengelola: tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, dan mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Fakta di lapangan, semua poin tersebut dilanggar. Tempat ini beroperasi hingga subuh dan berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam,” ujar Mulyadi di lokasi.
Mulyadi menegaskan warga kemudian meminta agar tempat usaha tersebut ditutup permanen karena dinilai telah menimbulkan keresahan dan tidak memenuhi komitmen awal.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan enam perempuan di lokasi. Mereka didata untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah warga menyebut perempuan tersebut diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau penghibur. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Sonson Sudarsono, membenarkan adanya penyitaan 71 botol miras dalam sidak tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan sebanyak 71 botol miras yang langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai Perwali dan Perda Kota Bogor, penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tidak diizinkan,” kata Kompol Sonson.
Puluhan botol minuman beralkohol tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan miras, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen dan perizinan usaha Cafe & Resto d’Queen.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan dokumen perizinan operasional tempat usaha tersebut belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian bersama Muspika Tanah Sareal dan Polresta Bogor Kota akan mengkaji legalitas usaha tersebut.
Pemilik Cafe & Resto d’Queen juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan dalam sidak tersebut.
Editor : Adjet
