- “Petugas Dishub tidak bersikap arogan ketika melakukan penertiban. Ia menegaskan kendaraan angkot tidak boleh dirusak atau dicorat-coret, termasuk bangku penumpang yang tidak boleh dilepas maupun diambil,” tegas Dedie A Rachim (3/9)
BRO. KOTA BOGOR – Sekitar 300 sopir angkot yang tergabung dalam Forum Angkot Bersatu Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Plaza Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026). Mereka menolak kebijakan penertiban dan pemusnahan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
Massa aksi tiba di Plaza Balai Kota Bogor sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka membawa kendaraan komando, pengeras suara, pamflet, dan spanduk berisi sejumlah tuntutan terkait kebijakan transportasi di Kota Bogor.
Koordinator lapangan aksi, Suwarno, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Bogor. Salah satunya meminta agar program peremajaan, reduksi, dan rerouting angkot tidak dilakukan secara terburu-buru karena dinilai dapat mengancam mata pencaharian sopir dan pemilik angkot.
“Kami menolak keras program pemusnahan angkot di Kota Bogor. Kami hanya ingin tenang dan nyaman mencari rezeki di tanah negeri sendiri,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan massa.
Massa juga meminta pemerintah mengevaluasi penerapan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali) yang berkaitan dengan angkutan kota.
Mereka meminta angkot yang telah berusia 20 tahun, baik yang sudah menjalani reduksi maupun belum, diberikan tambahan waktu tiga tahun untuk tetap beroperasi.
Selain itu, Forum Angkot Bersatu meminta Pemerintah Kota Bogor mengurangi jumlah angkot dari Kabupaten Bogor yang masuk dan beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Perwakilan massa sebanyak 15 orang kemudian diterima untuk mengikuti audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Bogor sekitar pukul 10.25 WIB.
Audiensi tersebut dihadiri Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Kepala Satpol PP Kota Bogor, perwakilan Polresta Bogor Kota, Bakesbangpol, serta perwakilan massa aksi.
Dalam audiensi, perwakilan sopir angkot mempertanyakan teknis penertiban di lapangan. Mereka meminta agar penertiban tidak hanya menyasar angkot yang lebih muda sementara masih terdapat angkot keluaran lama yang tetap beroperasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menegaskan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah memberikan masa kesempatan bagi angkot yang telah berusia 20 tahun untuk tetap beroperasi. Setelah masa tersebut berakhir, dilakukan penertiban dan pemusnahan secara bertahap.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan kebijakan terkait angkot tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, setiap Perda harus melalui proses perencanaan, kajian, serta pembahasan yang membutuhkan waktu cukup panjang.
“Perda tidak muncul tiba-tiba. Pembuatan Perda memerlukan kajian dan mekanisme pembahasan,” kata Dedie.
Dedie juga menginstruksikan Dishub Kota Bogor agar mengedepankan langkah preventif dan persuasif dalam melakukan penertiban angkot di lapangan.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bogor tidak mencabut program peremajaan angkot, melainkan menunda pelaksanaannya. Hal itu dilakukan karena capaian peremajaan angkot saat ini dinilai masih rendah, yakni sekitar 7 persen.
Terkait keberadaan angkot Kabupaten Bogor yang masuk ke wilayah Kota Bogor, Dedie mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Dedie juga meminta petugas Dishub tidak bersikap arogan ketika melakukan penertiban. Ia menegaskan kendaraan angkot tidak boleh dirusak atau dicorat-coret, termasuk bangku penumpang yang tidak boleh dilepas maupun diambil.
Mengenai tuntutan kompensasi, Dedie menjelaskan ketentuan dalam Perda tidak mencantumkan skema kompensasi bagi angkot yang terkena penertiban.
“Jadi, hasil dialog ini akan menjadi dasar untuk melakukan proses penerapan Perda angkot secara bertahap,” ujarnya.
Setelah audiensi selesai sekitar pukul 11.40 WIB, Dedie menemui massa aksi untuk menyampaikan hasil pertemuan.
Aksi berlangsung aman dan kondusif. Massa Forum Angkot Bersatu selanjutnya membubarkan diri dan meninggalkan Plaza Balai Kota Bogor sekitar pukul 12.30 WIB.
Editor : Adjet
