BRO. BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab dan aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain menguasai kemampuan jurnalistik, wartawan wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantan menegaskan, kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan maupun tindakan kekerasan.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut juga disertai tanggung jawab dalam menjalankan profesi jurnalistik.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Tantan juga menekankan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah kekebalan hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap persoalan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian. Jika masalah berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Tantan menilai, perilaku oknum tersebut tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jawa Barat, kata Tantan, mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut secara profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tegasnya.
Tantan sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan.
Editor : Adjet
