BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026.
Perwali tersebut menjadi aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, penerbitan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diterapkan secara konkret di lapangan.
“Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan,” kata Dedie.
Menurutnya, penanganan persoalan sosial tersebut harus dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” tegasnya.
Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, mengatakan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai mekanisme pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah.
“Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia, Selasa (8/9/2026).
Salah satu poin penting dalam Perwali tersebut adalah pengaturan mengenai keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Wali Kota Bogor maupun perangkat daerah yang menangani urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Setiap pengaduan akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).
Pemkot Bogor menegaskan, masyarakat harus menggunakan mekanisme pengaduan resmi dan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot juga melarang tindakan main hakim sendiri, persekusi, serta penyebarluasan identitas maupun informasi pribadi pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Komisi ini nantinya berperan memperkuat koordinasi serta mendukung proses pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat.
Sebelum KP4S terbentuk secara resmi, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan untuk sementara dilakukan oleh unit kerja di Sekretariat Daerah Kota Bogor yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.
Editor : Adjet
