BRO. KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L. Seorang tersangka berinisial MDF (25), warga Sidoarjo, Jawa Timur, turut diamankan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” kata Arie dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba menerima informasi mengenai paket mencurigakan di agen Bus PO Murni Jaya, Terminal Bubulak.
Paket yang dikirim menggunakan jasa JNE Cargo tersebut diklaim berisi rokok dan ditujukan kepada seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memutuskan menggunakan teknik controlled delivery untuk mengungkap penerima sekaligus jaringan di balik pengiriman paket tersebut.
Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengawal paket tersebut menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo. Setelah tiba di pool bus KYM Trans Sidoarjo, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah untuk mengambil paket berupa peti kayu tersebut.
Petugas langsung melakukan penangkapan. MDF diamankan tanpa perlawanan.
Polisi Temukan 17 Bungkus Ganja
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu peti kayu berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat. Total berat ganja tersebut mencapai 18,05 kilogram.
Selain ganja, petugas juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MDF mengaku diperintah seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil dan menyimpan paket tersebut sebelum diedarkan kembali.
MDF dijanjikan upah sebesar Rp3,5 juta untuk menjalankan perintah tersebut.
“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkap Arie.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu YR alias W dan mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka MDF.
Atas perbuatannya, MDF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Arie menegaskan, Polresta Bogor Kota akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar jaringan narkotika yang lebih besar.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan barang bukti yang disita dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap sedikitnya 108.829 jiwa.
Editor : Adjet
