BRO. KOTA BOGOR – Kasus kekerasan yang melibatkan anak di Kota Bogor menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menemukan kasus yang tidak hanya melibatkan remaja usia 15–17 tahun, tetapi juga anak usia dini, termasuk anak berusia 6 tahun yang terlibat sebagai terduga pelaku.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Bogor. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menilai kondisi tersebut merupakan sinyal bahwa upaya perlindungan anak harus diperkuat sejak lingkungan keluarga hingga satuan pendidikan.
Menurut Endah, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya berfokus pada korban. Anak yang menjadi terduga pelaku juga membutuhkan pendampingan melalui pendekatan edukatif dan psikologis.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis,” kata Endah, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai edukasi mengenai perlindungan diri perlu diberikan sejak usia dini. Materi seperti pengenalan batasan tubuh, interaksi sosial yang aman, serta cara melindungi diri perlu dikenalkan di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan metode yang sesuai dengan perkembangan anak.
Selain pendidikan di sekolah, Endah menekankan pentingnya penguatan peran orang tua. Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah anak terjerumus dalam persoalan sosial dan kekerasan.
“Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak,” ujarnya.
Untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak, DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor tengah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak yang ditargetkan rampung pada 2027.
Endah menegaskan, kebijakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak harus diikuti komitmen anggaran yang jelas. Program perlindungan anak, kata dia, tidak boleh berhenti pada regulasi tanpa dukungan pembiayaan dan pelaksanaan yang terukur di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Editor : Adjet
