“Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah. Di wilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang, tidak equal. Ada apa?” kata Dita Aditya, S.H
BRO. KABUPATEN BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot terkait perbedaan penanganan perkara di Kabupaten Bogor. Sorotan itu muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sementara dalam kegiatan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor belum ada tersangka yang diumumkan.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H. Ia mempertanyakan dasar perbedaan tindakan KPK dalam dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan temuan uang dan proses penyidikan.
Menurut Dita, sebelum melakukan OTT di BPN Kabupaten Bogor, KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, KPK disebut mengamankan dan menyita uang sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara tersebut.
Sementara dalam perkara BPN Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan tersangka setelah melakukan OTT dan mengamankan barang bukti berupa uang.
“Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT, sementara di sisi yang lain hanya sekadar giat? Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis?” ujar Dita.
Dita menilai perbedaan langkah penegakan hukum tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap KPK.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, untuk menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM serta menelusuri aliran uangnya ke mana saja,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang menurutnya perlu dijelaskan kaitannya dengan perkara Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,” ujar Dita.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, terutama setelah adanya penggeledahan dan penyitaan uang oleh KPK.
Dita membandingkan langkah tersebut dengan penanganan perkara BPN Kabupaten Bogor yang berujung pada penetapan delapan tersangka.
“Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah. Di wilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang, tidak equal. Ada apa?” katanya.
Ia meminta KPK memberikan penjelasan secara transparan mengenai status hukum perkara Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor serta memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Publik harus peka terhadap peristiwa ini. Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan, dinegosiasikan di balik layar penegakan hukum,” tutup Dita.
Editor : Adjet
