KPK Bongkar Misteri Blokir Lahan Summarecon di Bogor: Siapa yang Perintah Buka?

“Penyidik tengah mendalami apakah pembukaan blokir lahan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu yang berada di atas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten”

BRO. JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sosok di balik dugaan perintah pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap rantai perintah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami apakah pembukaan blokir lahan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu yang berada di atas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang C Manurung.

“Kita akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi, Rabu (16/9/2026).

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Sontang sebelumnya diduga menyatakan tidak akan membuka blokir lahan yang dikelola Summarecon tanpa adanya perintah dari atasannya.

Penyidik kini mendalami siapa yang dimaksud sebagai atasan tersebut dan bagaimana proses hingga blokir lahan akhirnya dibuka.

“Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ujar Budi.

Meski demikian, blokir terhadap lahan tersebut pada akhirnya dibuka. Fakta inilah yang menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri lebih jauh rantai perintah serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.

KPK Telusuri Aliran Uang

Selain mendalami rantai perintah, KPK juga menelusuri aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Budi mengatakan penyidik akan menggunakan metode follow the money untuk mengetahui ke mana aliran uang dalam perkara tersebut bergerak.

Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan apakah aliran uang hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah terungkap dalam penyidikan atau turut mengarah kepada pihak lain.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” tandas Budi.

Pendalaman alur perintah dan aliran uang menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses