BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat penertiban angkutan umum. Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).
Dari 39 kendaraan yang terjaring, sebanyak 34 angkutan dikenakan penilangan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara itu, kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor menertibkan angkutan umum sekaligus mengurangi jumlah angkot yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal saat memimpin operasi di lokasi.
Selain pemeriksaan dokumen, angkot yang terjaring juga diberikan penandaan berupa stiker informasi sesuai dengan usia kendaraan.
Menurut Jenal, langkah tersebut menjadi bagian dari penataan angkutan umum, khususnya terhadap kendaraan yang telah melewati batas usia teknis.
“Ini ikhtiar kita untuk menertibkan angkutan umum yang sudah melebihi batas usia teknis,” ujarnya.
Jenal menegaskan, operasi penertiban akan dilakukan secara rutin setiap pekan. Pemkot Bogor menargetkan langkah tersebut dapat mendukung terwujudnya program Bogor Lancar.
Operasi gabungan dilakukan oleh Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan personel TNI dan Polri.
Jenal memastikan penegakan aturan terhadap angkutan umum akan terus dilakukan. Menurutnya, penertiban mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” tegas Jenal.
Editor : Adjet
