“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” ujar Mohan, Jumat (6/11/2026).
BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mempercepat upaya pemberantasan judi online (judol), terutama dengan memantau dan memblokir situs-situs perjudian yang masih bebas diakses masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa langkah Pemkot Bogor harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memutus akses terhadap situs judi online.
Menurut Mohan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret melalui pemantauan dan pemblokiran situs perjudian yang masih beroperasi.
“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” ujar Mohan, Jumat (6/11/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Diskominfo, sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait situs judi online yang perlu segera diblokir.
Padahal, situs perjudian terus bermunculan dengan berbagai nama dan alamat baru. Bahkan, setelah satu situs diblokir, pengelolanya kerap kembali beroperasi melalui situs berbeda.
Karena itu, Mohan meminta Diskominfo memastikan efektivitas dan kecepatan proses pemblokiran. DPRD juga ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak laporan masyarakat diterima hingga situs tersebut benar-benar tidak dapat diakses.
Jika mekanisme pengaduan dan pemblokiran sudah berjalan efektif, masyarakat diharapkan bisa dilibatkan secara langsung untuk melaporkan situs judi online yang masih aktif.
Mohan menilai Pemkot Bogor tidak perlu membentuk posko pengaduan khusus. Portal resmi pemerintah maupun akun media sosial Diskominfo dapat dimanfaatkan sebagai saluran pelaporan masyarakat.
Namun, kanal pengaduan tersebut harus disosialisasikan secara luas melalui media sosial dan media massa agar masyarakat mengetahui cara dan tempat menyampaikan laporan.
” Diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu tidak boleh kalah cepat. Jadi pemerintah harus lebih cepat daripada mereka berganti-ganti nama,” tegasnya.
Selain persoalan akses, Mohan menyoroti dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya judi online di Kota Bogor. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Bogor Selatan.
Berdasarkan data transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disinggung dalam pembahasan tersebut, Bogor Selatan tercatat memiliki nilai transaksi judi online tertinggi.
Menurut Mohan, dampak judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik rumah tangga, memperburuk kondisi ekonomi keluarga, hingga menambah persoalan kesejahteraan sosial.
Dalam pembahasan bersama Diskominfo, turut disinggung adanya kasus anak yang bermain judi online. Sementara itu, orang tuanya justru kehilangan bantuan sosial karena tercatat dalam data pemain judi online.
“Dampak sosialnya sangat dirasakan masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya.
Mohan pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba mengakses maupun bermain judi online. Sebab, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kecanduan dan kerugian yang lebih besar, tidak hanya bagi pemain, tetapi juga keluarganya.
“Untuk masyarakat Kota Bogor, jangan coba-coba mengakses atau bermain judi online. Karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan akhirnya ketagihan,” pungkasnya.
Editor : Adjet
