Bandel! Angkot Tua yang Sudah Dirazia Kembali Mengaspal, Jenal Mutaqin Langsung Kandangkan 10 Kendaraan

BRO. KOTA BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) tua di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026). Dalam razia tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menemukan 21 angkot yang melanggar aturan, termasuk sejumlah kendaraan yang sebelumnya sudah pernah terjaring namun kembali beroperasi di jalan.

Operasi gabungan yang melibatkan Dishub, Polresta Bogor Kota, TNI, dan instansi terkait itu menyasar angkot yang telah melewati batas usia operasional serta kendaraan yang tidak melengkapi dokumen administrasi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan seluruh angkot yang terjaring merupakan kendaraan produksi tahun 2000 hingga 2002 yang seharusnya sudah tidak lagi beroperasi.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat 21 kendaraan angkutan kota yang rata-rata diproduksi tahun 2000 hingga 2002. Seluruhnya dilakukan penyitaan surat-surat kendaraan,” kata Dody.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 unit langsung dikandangkan di Kantor Dishub Kota Bogor karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR.
Sementara kendaraan lainnya dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.

Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya trayek 02 Sukasari–Bubulak, trayek 08, trayek 06, dan trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.
Dishub juga menemukan sejumlah angkot yang sebelumnya pernah terjaring razia, tetapi tetap nekat kembali beroperasi. Terhadap kendaraan yang membandel tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan pengandangan.

Menurut Dody, pemilik kendaraan yang melanggar akan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan armada, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan penghapusan kendaraan. Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, mereka masih diberikan waktu enam bulan untuk melakukan peremajaan.

“Pemilik maupun badan hukum akan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau dilakukan penghapusan kendaraan,” ujarnya.

Selain menindak angkot yang sudah melewati batas usia operasional, petugas juga menilang 16 angkot produksi tahun 2007 hingga 2009 yang masih memiliki masa operasional, namun melanggar aturan administrasi.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memperpanjang izin trayek, kartu pengawasan yang tidak berlaku, tidak melakukan uji KIR, hingga pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk kendaraan yang usianya masih di bawah 20 tahun, kami lakukan penilangan karena administrasinya tidak lengkap dan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM,” jelas Dody.

Ia mengakui program peremajaan armada masih terkendala kemampuan finansial para pemilik angkot. Meski Dishub bersama Organda dan badan hukum telah memfasilitasi akses pembiayaan melalui perbankan, banyak pemilik kendaraan yang belum memenuhi syarat kredit karena terkendala hasil BI Checking.

Hingga 14 Juli 2026, Dishub Kota Bogor mencatat sebanyak 313 armada telah berhenti beroperasi dari total 1.780 angkot yang izin trayeknya dicabut.

Menurut Dody, capaian tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang terus dilakukan bersama Organda dan badan hukum untuk mempercepat peremajaan angkot di Kota Bogor.

Razia angkot tua ini menjadi bagian dari langkah tegas Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum, menekan keberadaan kendaraan tidak laik jalan, serta mempercepat modernisasi armada angkutan kota demi memberikan layanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses