Data Objek Konsinyasi R3 Tak Sinkron, PN Bogor Temukan Perbedaan Nama Warga Katulampa

BRO. KOTA BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah objek konsinyasi warga terdampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Temuan tersebut diketahui saat PN Bogor melakukan pencocokan data dan fakta atau konstantering terhadap sejumlah objek konsinyasi di lapangan, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga : Polemik Lahan R3 Memanas, DPRD Bogor Bongkar Dugaan Salah Bayar dan Konsinyasi

Dalam proses tersebut, ditemukan perbedaan identitas nama antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan milik warga.

Agenda konstantering dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan dihadiri pihak pemohon dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, perwakilan kecamatan, Lurah Katulampa, warga terdampak R3, serta kuasa hukum warga, Dwi Arywendo.

Konstantering dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, dokumen kepemilikan, dan kondisi faktual objek konsinyasi di lapangan.

Baca Juga : Anggaran Dipangkas Rp300 Miliar, Ring Road 3 Dikebut, Dedie : Kita Tidak Boleh Mundur !

PN Bogor kemudian memeriksa objek konsinyasi satu per satu. Pemeriksaan dilakukan mulai dari objek atas nama Jaja, Nyai Atikah, Syamsiah, hingga Hendi.

Kuasa hukum warga, Dwi Arywendo, mengatakan pencocokan tersebut menemukan adanya perbedaan identitas antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan warga.

Menurut dia, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap objek konsinyasi.

“Dalam hal memutuskan apakah memang terhadap objek konsinyasi tersebut dapat dilakukan eksekusi atau tidak, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” kata Dwi kepada wartawan.

Dwi meminta PN Bogor mencermati seluruh fakta dan data yang ditemukan selama proses konstantering. Ia berharap keputusan terkait objek konsinyasi didasarkan pada aturan dan kondisi faktual di lapangan.

“Agenda konstantering ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap objek konsinyasi dengan mencocokkan data administrasi dan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, adanya perbedaan data merupakan fakta yang perlu diperhatikan dalam menentukan tindak lanjut terhadap objek konsinyasi warga terdampak pembangunan R3.

Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengaku mengalami langsung ketidaksesuaian identitas tersebut.

“Nama saya saja tidak sama dengan daftar nominatif. Dalam daftar nominatif nama saya tertulis Hendi, sedangkan KTP dan dalam sertifikat nama saya Suhendi. Jadi tidak sesuai,” tegas Suhendi.

Menurut warga, pencocokan data oleh PN Bogor menjadi penting karena objek tersebut berkaitan dengan proses konsinyasi dan rencana eksekusi lahan terdampak pembangunan R3.

Warga berharap seluruh data dan dokumen kepemilikan diverifikasi secara cermat agar proses pembebasan lahan R3 tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses