BRO. KOTA BOGOR – Seorang Selebgram mahasiswi berinisial S (19) warga Kota Bogor diciduk Satreskrim Polresta Bogor, karena mempromosikan situs judi online di Instagramnya @ccacyna.
Tersangka Selebgram S ini ditangkap Polisi dirumahnya, di daerah Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, Kamis (03/10) sore.
“Selebgram S yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan menerima bayaran sebesar Rp. 2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konprensi pers, Senin (21/10) di Mako Polresta setempat.
Menurutnya, tersangka S tergiur setelah mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagramnya pada awal April 2024 lalu.
“Kemudian tersangka S menyetujuinya dan sudah tiga kali menerima pembayaran,” ujar Kombes Bismo.
Akibat perbuatannya , tersangka akan kami jerat dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah)
“Kepada masyarakat, kami himbau untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,”pungkasnya
Hadir dalam konprensi pers tersebut, Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota.
Editor : Adjet