Diduga oknum Kemenag dari awal sudah memiliki keberpihakan kepada perusahaan tertentu dengan memainkan penilaian teknis serta persyaratan yang mengada-ada.
BRO. Center for Budget Analysis (CBA) menemukan potensi penyimpangan dalam proyek Kementerian Agama. Proyek ini dibawah satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara yakni pembangunan Gedung Mina tahap II Asrama Haji Transit.
Proyek pembangunan Gedung Mina tahap II Asrama Haji Transit berlokasi di Kelurahan Ngade Kota Ternate dan dilaksanakan tahun 2021. Adapun kejanggalan dalam proyek ini sebagai berikut :
Pertama, Kemenag menetapkan pagu dan harga perkiraan sendiri sangat tinggi dan beda tipis, pagu Rp. 26.082.400.000 HPS Rp. 26.082.394.076, hanya beda Rp 6 ribu perak. Hal ini sangat fatal karena bisa menguntungkan pihak perusahaan untuk mengajukan tawaran tinggi.
Kedua, dalam proses lelang pihak Kemenag memenangkan PT. Intimkara yang beralamat di Jalan Arnold Mononutu No.33, Kelurahan Stadion Kota Ternate. Padahal tawaran yang diajukan sangat tinggi sebesar Rp. 24.977.031.000.
PT. Intimkara sendiri dalam tahapan penawaran harga, berada di posisi 5 dari 6 perusahaan yang mengajukan tawaran harga. Rata-rata peserta lelang berani mengajukan tawaran dikisaran Rp. 21 sampai Rp. 23 Miliar. Anehnya perusahaan yang mengajukan tawaran efisien malah digugurkan, contohnya tawaran dari PT. AP senilai Rp. 20,8 Miliar.
Diduga oknum Kemenag dari awal sudah memiliki keberpihakan kepada perusahaan tertentu dengan memainkan penilaian teknis serta persyaratan yang mengada-ada. Seperti pompa air dan genset, karena PT. AP hanya mencatatkan 1 berakibat digugurkan dengan alasan harusnya berjumlah 2, ada juga PT. ME yang terjanggal karena peralatan Excavator yang dimilikinya dianggap tidak valid.
Akibatnya karena penetapan pagu serta nilai kontrak yang disepakati dengan pemenang dalam proyek pembangunan Gedung Mina tahap II Asrama Haji Transit ditemukan potensi pemborosan sebesar Rp 5,2 miliar.
Selain kejanggalan dalam penetapan pemenang proyek. Diduga PT. Intimkara juga banyak bermasalah, misalnya proyek peningkatan jalan Sif-Patani Pemkab Halmahera Tengah yang dikerjakannya tahun 2018 senilai Rp 4 Miliar baru tiga bulan sudah rusak. Dengan track record yang dipertanyakan Kemenag tetap memenangkannya.
Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan Gedung Mina tahap II Asrama Haji Transit di Ternate. Panggil dan periksa H. Sarbin Sehe sebagai kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, dan jika diperlukan KPK juga bisa memanggil Sekjen Menag Nizar Ali untuk dimintai keterangan.
Penulis : Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA)