Berita UtamaBogorianaNewsPolitika

DPRD Soroti Kasus Penguasaan Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional TB A Basuni, Jadi Aset Pemkot Bogor

Kuasa Hukum Sembilan Bintang ; Berkomitmen Terus Berupaya Semaksimal Mungkin Untuk Menentukan Nasib Pencari Keadilan di Kota Bogor Ditengah Marak dan Masifnya Mafia Tanah, Suara Rakyat Suara Tuhan

BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor soroti kasus menyoal penguasaan lahan ahli waris pejuang nasional Tubagus A Basuni, seluas kurang lebih 1,2 hektar, di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang diklaim sebagai aset Pemkot Bogor.

Dalam pertemuan bersama ahli waris Tubagus A Basuni didampingi Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Komisi I DPRD Kota Bogor, akan segera menindak lanjutinya terutama menyoal pencatatan aset Pemkot Bogor terhadap lahan ahli waris TB A Basuni.

“Komisi I DPRD Kota Bogor akan tindaklanjuti melalui rapat kerja dengan pihak-pihak terkait untuk meluruskan kasus ini. Seperti apa dan prosesnya, pencatatan aset itu seperti apa oleh BPKAD,” jelas Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bogor, Anna Mariam kepada wartawan, Senin (29/5).

Ilustrasi , Foto : dok Sembilan Bintang

Baca Juga    :Gegara Kuasai Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni,Pemkot Bogor Digugat

Meski demikian, Anna Mariam mengaku sangat menghormati karena masalah ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

“Kasus ini sudah masuk di ranah Pengadilan. Kita juga menghormati proses hukum yang berlangsung. ,Nanti keputusan dari pengadilan, siapapun yang menang akan kepemilikan lahan tersebut itu yang berhak,”ujarnya

Sementara Kuasa hukum ahli waris, Rudi Mulyana dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, juga membeberkan permasalahan ini terungkap setelah diketahui lahan milik kliennya, diklaim sebagai aset Pemkot Bogor di tahun 2003.

“Kita menanyakan terkait dengan dasar pencatatannya seperti apa. Akan tetapi mereka tidak menjawab. Tetap melimpahkan proses ini ke pengadilan,”kata Rudi

Baca juga   :Kepala BPN Kota Bogor : Lahan Ahli Waris TB A Basuni, Belum Terdaftar Sebagai Aset Pemkot Bogor

Rudi juga menyampaikan untuk objeknya berupa tanah dengan luas kurang lebih 1,2 hektar yang terletak di Kelurahan Gudang. Di sana, ada beberapa orang yang klaim. Maka dari itu kita mencoba untuk menyelesaikan ini dengan cara mengklarifikasi bagaimana proses pencatatan aset di kota Bogor,”jelasnya

“Tim Kuasa Hukum ahli waris TB A Basuni juga mempertanyakan di tahun 2003 tiba-tiba muncul aset di yayasan yang punya klien kita. Kami baru diketahui ketika masalah masuk ke pengadilan. Untuk itu kami ingin menanyakan bagaimana proses pencatatanaset sebenarnya dilakukan,”sambung Rudi.

Sedangkan kepala BPKAD Kota Bogor, Deny Mulyadi dari Pihak Pemkot Bogor dalam acara dengar pendapat tersebut tidak banyak memberikan penjelasan terkait penguasaan kepemilikan lahan ahli wari s Tubagus A Basuni yang diklaim sebagai Aset Pemkot Bogor sejak tahun 2003.

Baca Juga     : Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pemkot Bogor, Bakal Digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor

Deny Beralasan kasus tersebut dalam proses hukum, dimana ada tahap-tahapannya melalui mediasi dan sekarang proses hukumnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

“Saat mediasi,Kami tidak banyak menjelaskan apapun karena kami menghormati proses hukum,” Kilah Deny.

Sebagai informasi, Pemkot Bogor digugat ahli waris pejuang nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni, karena patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan memanfaatkan puluhan tahun lahan milik TB A Basuni.

Gugatan hukum terhadap Pemkot Bogor dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD )Kota Bogor sebagai tergugat I, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tergugat II, Lurah Kelurahan Gudang Kota Bogor tergugat III. Sedangkan Thung Tjeng Louw ( pemegang pertama sertifkat) sebagai tergugat IV dan Kepala Kantor BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat.

Sebelumnya pihak kuasa hukum ahli waris telah melayangkan upaya somasi , namun para tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan milik kliennya.

Menyinggung Soal Aset yang di klaim Pemkot Bogor, Kepala BPN Kota Bogor Rahmat menyatakan lahan yang menjadi materi gugatan ahli waris yang di klaim Pemkot Bogor, di Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor , ternyata belum didaftarkan sebagai Aset Pemkot Bogor di BPN Kota Bogor.

“Kami hanya mencatatat lahan seluas 12.160 M2 yang menyatakan di atas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 42/Babakan Pasar yang didaftarkan tanggal 26 Januari 1961 atas nama Ir.Thung tjeng Louw. Kemudian 22 Maret 1966 , BPN Kota Bogor mencatat peralihan hak waris kepada Lim Jet Nio dan kawan-kawan,”jelas Kepala BPN Kota Bogor Rahmat kepada Awak media (6/1).

Atas pemanfaatan lahan tersebut, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Ahli waris menggugat Pemkot Bogor dengan ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp31 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp1 triliun.

Tidak hanya itu, Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail SH berkomitmen terus berupaya semaksimal mungkin untuk menentukan nasib pencari keadilan di Kota Bogor ditengah marak dan masifnya mafia tanah yang seakan tumbuh subur. ” Suara Rakyat, Suara Tuhan “.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button