Berita UtamaNews

Polisi Grebek, Puluhan Remaja Lagi Pesta Ganja dan Miras , Di ‘Villa’ Ciampea Bogor

Polsek Ciampea Temukan Lintingan Ganja, Obat Penenang dan Miras Racikan Ciu

BRO. Ditengah pandemi Covid-19, sebanyak 33 remaja yang tengah pesta Narkoba dan Miras, di sebuah Villa di Kampung Cibuntuwates, Desa Cibuntu,  Ciampea Kabupaten Bogor, digrebek Polisi. Sabtu (3/10) malam.

Karuan saja, ketika sejumlah anggota Polsek Ciampea, mendatangi villa tersebut, puluhan remaja muda mudi yang tengah pesta Ganja  dan  mabuk Miras , terlihat panik dan ketakutan..

Untungya, Kapolsek Ciampea, AKP Andri Alam di TKP,  langsung  memberikan penjelasan terkait kehadirannya bersama anggotanya di villa tersebut. situasi pun disana  menjadi lebih  kondusif

Bahkan sebagian dari mereka, berusaha membuang barang haram narkoba jenis  Ganja dan Obat penenang daftar G serta Miras Racikan Ciu dan Anggur Merah.

Konyolnya, pengakuan sejumlah remaja itu, mereka sengaja sewa villa , untuk acara reunian dari salah satu SMK di Bogor dengan pesta narkoba dan Miras.

Baca Juga :Urai Kemacetan Sambil Sosialisasi, Polres Bogor Terapkan Public Address di Jalur Puncak

Penggrebekan puluhan remaja itu, menurut Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya SH.S.I.K, diawali adanya informasi sekelompok remaja menyewa villa di Cibuntu Wates yang merupakan wilayah hukum Polsek Ciampea.

“Info itu, kami tindak lanjuti. Saat anggota lakukan Patroli wilayah terkait operasi Yustisi Protokol Kesehatan, kami mencurigai adanya kerumunan sekelompok remaja di sebuah Villa,” jelas AKP Anfri di Mapolsek setempat, Minggu (4/10).

33 Remaja lagi Pesta ganja dan Mabuk Miras di amankan di Polsek Ciampea Bogor.Foto : Dok Polres Bogor

ketika dilakukan olah TKP, Polisi menemukan barang haram berupa satu linting ganja, 5 butir obat penenang  ‘Threehex phenidyl ‘dan MIRAS racikan Ciu dan Anggur Merah.

Baca Juga : Kapolda Jabar Inspeksi Giat Operasi Yustisi di Kota Bogor

Menurut AKP Andri, ke 33 remaja itu, tetap akan diproses secara hukum, karena selain pesta narkoba dan Miras , disaat pandemi Covid-19, mereka telah melanggar Undang-undang Karantina No. 6 Tahun 2018 pasal 92.

” Semua barang bukti narkoba  lintingan Ganja dan Obat daftar G (penenang syaraf), diserahkan ke Polres Bogor. Ada  4 orang remaja yang bawa ganja,ditest Urine, kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pengembangan,”kata kapolsek AKP Andri.

Terkait diamankannya 33 orang remaja, dalam operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Ciampea, Kapolsek AKP Andri mengaku status mereka masih sebagai saksi.

Baca Juga : 600 Petugas Gabungan Disiagakan, Perketat Warga Jakarta Berlibur Ke Puncak Bogor

Ya, sanksinya kita dalami dulu, apakah dari 33 orang remaja yang diamankan itu, sebagian bisa dibina dan yang mana tetap dilanjut proses hukum,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Bogor.AKBP Roland Ronaldy, mengapresiasi kinerja Kapolsek Ciampea dan jajaranya, yang berhasil mengamankan puluhan remaja muda mudi tengah mabuk pesta narkoba dan miras disebuah villa , dalam pelaksanaan operasi Yustisi protokol kesehatan di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. Sabtu malam (3/10)

” Operasi Yustisi, akan terus kami lakukan bersama-sama TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan. Pihak Kepolisian hanya mem-backup, terkecuali dalam operasi itu ditemukan tindak pidana, maka akan langsung kami proses hukum,” Kata Kapolres AKBP.Roland Ronaldy

Penulis : Irfan Patria Irawan
Editor   : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button