Berita UtamaNews

Terkait Zona Merah, Wali kota Bima Arya Keluarkan Jurus Ampuh 12 Aturan PSBB Ketat Kota Bogor

Pemberlakuan Ganjil Genap di Akhir Pekan , Menuai Protes Warga

BRO. Wali kota Bogor, Bima Arya dinilai mulai panik setelah Kota Bogor dinyatakan masuk Zona Merah. Tidak hanya penerapan 12 aturan PSBB Ketat, sanksi pidana pun bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor dan mulai diberlakukan Hari ini, Jum’at (5/2).

Ke-12 aturan PSBB Ketat yang bakal menjadi jurus ampuh itu diantaranya  melarang resepsi pernikahan selama dua minggu kedepan, menutup pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor, wisatawan luar Bogor wajib tunjukan rapid test antigen, penutupan jalan suryakencana serta pemberlakuan ganjil genap.

Sedangkan penerapan kebijakan ganjil genap, mulai berlaku Sabtu, 6 Februari mendatang di seluruh ruas utama jalanan Kota Bogor. Nantinya, diberlakukan akhir pekan tiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu semua ruas jalan di Kota Bogor dari jalan protokol hingga jalan-jalan terkecil.

Baca Juga :Virus Corona Semakin Ganas, Satgas Nasional Covid-19, Nyatakan Kota dan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah

Kebijakan ini pun menuai reaksi beragam dari warga Bogor. Bahkan akun instagram pribadi Wali Kota Bogor Bima Arya @bimaaryasugiarto pun dipenuhi pertanyaan warganet juga keluhan soal kebijakan ini.

“Kebijakan yang masih akan jadi polemik, lihat aja,” tulis salah seorang warganet akun @aseppur.

Bahkan Warganet lainnya juga menilai aturan yang ditetapkan belum jelas dan meminta Wali Kota Bogor untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

“Seluruh ruas jalan utama tuh dimana aja pak coba di perjelas, jangan kek gini truss bagaimana nasib orang yg hanya punya 1 motor saja,” tanya akun @nafisjudats

Nantinya, penerapan ganjil genap ini diberlakukan tiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu semua ruas jalan di Kota Bogor dari jalan protokol hingga jalan-jalan terkecil.

Baca Juga : Pelanggaran Prokes Meningkat, Polresta Bogor Kota Bagikan 5000 Masker Di Pasar Tradisional

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, dari 797 RW yang ada di Kota Bogor, 450 diantaranya saat ini dikategorikan sebagai zona merah. Sehingga di wilayah tersebut akan diperketat pengawasannya.

“Ini hasil rapat Satgas Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor, Kita akan perketat pengawasan terhadap 450 RW sebagai zona merah,” jelas Bima Arya kepada wartawan, di Perumahan Duta Kecanana Tanah Sareal Kota Bogor, Kamis (4/2).

Tak hanya itu, nantinya para petugas dari kepolisian juga akan berjaga di RW zona merah untuk memastikan kalau protokol kesehatan tetap berjalan.

“Jadi di wilayah RW zona merah, anggota NI/Polri dan apatatur Pemkot bersama warga akan betul-betul fokus untuk mengawasi prokes dan juga proses isolasi. Jadi penguatan karantina di sini,” ungkap Bima Arya

Dengan demikian , dijelaskan Bima yang dimaksud dengan karantina RW adalah, warga di RW zona merah dilarang untuk melakukan aktivitas.

“Kebijakan ini , sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran yang semakin tidak terkendali,” pungkasnya

Editor   : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button