BRO, Jabodetabek belum diperbolehkan untuk menjalankan new normal atau aktivitas normal yang baru di tengah wabah Corona.
Sehingga Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar daerah di Indonesia yang diperbolehkan menjalankan ‘new normal’ atau aktivitas normal yang baru di tengah pandemi Covid-19.
Di antara deretan daerah tersebut, Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat tidak termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan berharap bahwa Ibu Kota akan menerapkan ‘new normal’ jika angka penularan virus corona mulai menurun.
Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagaimana dilaporkan gridhealth.id berharap bahwa warga Jakarta dapat mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehtaan Covid-19.
“Kalau angka reproduction turun, maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19. Dan apabila itu kita kerjakan bersama-sama, maka kemudian Jakarta akan kembali berkegiatan.”
Gugas Covid-19 menyebutkan 102 daerah yang diperbolehkan menerapkan new normal, yaitu:
– Aceh: 14 kabupaten/kota
– Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota
– Kepulauan Riau: 3 kabupaten
– Riau: 2 kabupaten
– Jambi: 1 kabupaten
– Bengkulu: 1 kabupaten
– Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota
– Bangka Belitung: 1 kabupaten
– Lampung: 2 kabupaten
– Jawa Tengah: 1 kota
– Kalimantan Timur: 1 kabupaten
– Kalimantan Tengah: 1 kabupaten
– Sulawesi Utara: 2 kabupaten
– Gorontalo: 1 kabupaten
– Sulawesi Tengah: 3 kabupaten
– Sulawesi Barat: 1 kabupaten
– Sulawesi Selatan: 1 kabupaten
– Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota
– Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota
– Maluku Utara: 2 kabupaten
– Maluku: 5 kabupaten/kota
– Papua: 17 kabupaten/kota
– Papua Barat: 5 kabupaten/kota.
Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, 102 kabupaten/kota itu tidak/belum terdampak Covid-19 atau masuk ke dalam zona hijau.
Selain itu, ada juga yang termasuk zona kuning dengan risiko rendah, risiko sedang berwarna orange, dan risiko tinggi warna merah.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan