BRO. KOTA BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proses konsinyasi lahan di kawasan R3 karena statusnya telah menjadi keputusan pengadilan.
Menurut Jenal, warga yang merasa keberatan terhadap proses konsinyasi dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atau upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konsinyasi sudah menjadi produk pengadilan. Pemkot tidak bisa memutuskan atau membatalkannya secara sepihak. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui pengadilan,” kata Jenal kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, proses konsinyasi lahan R3 telah berlangsung sejak 2015. Karena itu, setiap perubahan terhadap putusan yang telah ditetapkan harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui keputusan pemerintah daerah.
Baca Juga :Warga Tolak Konsinyasi Lahan Jalan R3 Katulampa, DPRD Kota Bogor Soroti Appraisal Kedaluwarsa
Jenal mengungkapkan, Pemkot Bogor telah menerima aspirasi dan berdialog langsung dengan warga yang menyampaikan keberatan. Dalam audiensi tersebut, pemerintah membuka ruang komunikasi sekaligus memberikan pemahaman terkait langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat.
Berdasarkan hasil pertemuan, keberatan warga mayoritas berkaitan dengan nilai ganti rugi lahan yang diterima saat proses pembebasan lahan dilakukan.
“Yang saya dengar, persoalannya lebih kepada perbedaan informasi mengenai nilai harga tanah yang diketahui masyarakat dengan nilai yang dibayarkan pemerintah. Tidak ada persoalan lain. Karena itu diperlukan komunikasi dan sosialisasi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Jenal, apabila sejak awal proses pembebasan lahan disertai sosialisasi yang komprehensif dan forum dialog yang intensif, potensi terjadinya konsinyasi kemungkinan dapat diminimalkan.
Di sisi lain, ia mengakui keberatan warga turut berdampak pada rencana pembangunan jalan R3 yang telah dianggarkan dalam APBD 2026. Selama persoalan tersebut belum menemukan titik temu, pelaksanaan pembangunan berpotensi mengalami keterlambatan.
“Anggaran pembangunan jalan sebenarnya sudah tersedia tahun ini. Namun selama masih ada keberatan dari masyarakat, tentu prosesnya menjadi terhambat. Kami berharap ada solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” katanya.
Jenal menegaskan Pemkot Bogor akan terus membuka ruang dialog dengan warga sambil menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme konsinyasi yang telah ditetapkan pengadilan sehingga pembangunan infrastruktur strategis di kawasan R3 dapat segera direalisasikan.
“Kami menghormati hak warga untuk menempuh jalur hukum, namun di sisi lain pembangunan yang telah direncanakan juga harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Adjet
