Kinerja Bima Arya Dievaluasi, Ini 7 Catatan Penting DPRD Kota Bogor

BRO, Kinerja Bima Arya Sugiarto yang disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun anggaran 2019 dievaluasi DPRD Kota Bogor. Dalam evaluasi LKPJ itu terdapat 7 catatan penting yang disampaikan DPRD agar dijadikan rujukan dalam perbaikan penyelenggaraan Pemkot Bogor kedepan.

Beberapa catatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2019, Azis Muslim, pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor melalui video conference di Kota Bogor, Selasa (19/05/2020) lalu.

“Guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kota Bogor ke depan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka DPRD Kota Bogor perlu memberikan catatan-catatan yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi,” tegas politisi Gerindra itu.

Baca Juga : Ini Alasan DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan secara virtual melalui video confrence itu dihadiri langsung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didampingi antara lain, oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat di Balai Kota Bogor.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto (FPKS) yang didampingi tiga wakil ketua yakni Jenal Mutaqin (F Gerindra), Dadang Danubrata (FPDIP) dan Eka Wardhana (FPG) serta pimpinan Pansus Pembahas LKPJ Wali Kota Bogor tahun 2029 menghadiri rapat paripurna secara virtual dari Gedung DPRD Kota Bogor.

Baca Juga : Bima Arya Tampil di Iklan “Jangan Mudik” Bersama Gubernur dan Menteri

Beberapa catatan tersebut, pertama, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Yakni, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Tiyasa, yakni melayani 145 pelayanan dari 14 instansi.

Kedua, penyerapan anggaran di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagian besar di atas 90%. Serapan tertinggi 97,67 persen pada Dinas Sosial dan serapan terendah 67,37 persen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Baca Juga : Pemkot Bogor Akui Ada 6000 Penerima Ganda Bansos

Ketiga, Inspektorat Daerah harus dapat memberikan laporan kegiatan pelaksanaan pengawasan secara berkala di internal Pemerintah Kota Bogor secara keseluruhan, yang menjadi pedoman serta langkah dalam sistem terintegrasi, baik capaian kerja maupun pelanggaran kerja secara transparan.

Keempat, Pemerintah Kota Bogor membuat Gugus Tugas Tanggap Bencana yang komponennya adalah BPBD, BPKAD, SKPD terkait lainnya, sehingga dapat langsung bekerja jika terjadi bencana. Kelima, sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2020/2021, terutama aset berupa pasar.

Keenam, Meminta BPKAD melakukan addendum atau merevisi perjanjian dengan PT Propindo untuk menaikkan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Bogor.

Ketujuh, Pemerintah Kota Bogor agar segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota terhadap Peraturan Daerah yang diterbitkan dalam tahun yang sama serta dibuatkan tembusan ke DPRD Kota Bogor.

Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Hari YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *