Mahasiswi di Bogor Jadi Tersangka Kasus Mayat Bayi dalam Tas di Ciparigi, Terancam 15 Tahun Penjara

BRO. KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial Sarah Syakila Awalia (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi di dalam tas yang menggegerkan warga Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).

AKBP Arie menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi di dalam sebuah tas di Jalan Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi, pada 22 Juli 2026. Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian mengarah kepada Sarah yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hamil akibat hubungan dengan pacarnya sejak Oktober 2025. Selama masa kehamilan, ia menyembunyikan kondisinya karena takut dan malu diketahui keluarganya,” jelas AKBP Arie

Sarah diketahui melahirkan seorang diri di toilet umum kawasan Pasar Minggu, Jakarta, pada 20 Juli 2026, tanpa bantuan tenaga medis. Setelah bayi lahir dan tidak menangis, tersangka mengira bayinya telah meninggal dunia.

Selanjutnya, bayi beserta plasentanya dimasukkan ke dalam sebuah tas dan dibawa pulang ke rumahnya di Kelurahan Ciparigi, Kota Bogor. Tas tersebut sempat disimpan di dalam lemari sebelum kemudian dibawa ke rumah pamannya dengan rencana akan dimakamkan.

Namun, rencana tersebut gagal terlaksana. Keluarga curiga karena tas mengeluarkan bau menyengat. Saat dibuka, mereka menemukan jasad bayi di dalamnya dan kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, AKBP Arie menyebut motif tersangka adalah rasa malu dan takut kehamilannya diketahui keluarga, sehingga memilih menutupi kehamilan hingga proses persalinan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel berwarna hitam dan satu kardus.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 460 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan anak sendiri, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini, Sarah telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026. Penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses