Pemerintah Sanksi Tegas 14 Perusahaan di Hulu DAS Ciliwung dan Kali Bekasi, Ancaman Pidana Mengintai

BRO. JAKARTA –  Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas 14 perusahaan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Kali Bekasi. Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap bertanggung jawab atas berkurangnya daya tampung air, yang diduga menjadi pemicu banjir dan longsor di Jabodetabek baru-baru ini.

Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa delapan perusahaan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah.

Mereka diwajibkan membongkar sendiri seluruh bangunannya dalam waktu 30 hari sejak menerima surat perintah. Selain itu, mereka juga harus melakukan pemulihan lingkungan pasca-pembongkaran.

Delapan Perusahaan di Hulu DAS Ciliwung yang Disanksi:

PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain)

PT Eigerindo Multi Produk Industri (Wisata Alam dan Daya Tarik Wisata Buatan)

PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi)

PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan)

PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian Sayur dan Umbi)

PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata)

CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata)

PT Jelajah Handal Lintasan (Wisata Olahraga, Restoran, dan Hotel)

Tak hanya itu, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan juga menerima sanksi administrasi dan diwajibkan membongkar bangunan serta melakukan pemulihan lingkungan.

Jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan pembongkaran mandiri, pemerintah akan turun tangan dan menerapkan sanksi pidana.

Enam Perusahaan di Hulu DAS Kali Bekasi Juga Terancam Sanksi

Selain di kawasan Puncak, KLHK juga menyoroti enam perusahaan di Sentul, Kabupaten Bogor, yang berada di hulu DAS Kali Bekasi. Perusahaan-perusahaan ini dianggap berkontribusi terhadap banjir yang melanda wilayah Bekasi.

Perusahaan di Sentul yang Dikenai Sanksi:

PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan, dan Kawasan Wisata)

PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Lapangan Golf dan Pariwisata)

PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf)

PT Kencana Jayaproperti Mulia (Summarecon Bogor – Real Estat)

PT Kencana Jayaproperti Agung

PT Gunung Srimala Permai

“Kami telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan keenam perusahaan ini dan akan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Rizal Irawan, Selasa (18/3/2025)

KLHK menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu membongkar bangunan yang merusak ekosistem DAS, termasuk di kawasan Gunung Salak yang kini juga marak dengan pembangunan ilegal.

Pemerintah Siap Bertindak Tegas

Penegakan hukum ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana ekologis yang lebih parah. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya pelestarian DAS, diharapkan risiko banjir dan longsor dapat diminimalkan.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan lingkungan agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *