Pemkot Bogor Terkesan Cuek, Ada Pungli Pemotongan Dana Hibah RTLH 2024 di Kelurahan Cikaret

BRO. KOTA BOGOR – Dugaan adanya pungutan liar (pungli ) pemotongan dana hibah bantuan sosial RTLH 2024, di wilayah Kelurahan Cikaret Bogor Selatan Kota Bogor secara perlahan mulai terungkap. Bahkan Tim Saber Pungli Kota Bogor tengah mendalami dugaan praktik pungli pemotongan Dana Bantuan RTLH 2024

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP. Guntur Muhamad Toriq yang juga Ketua Saber Pungli Kota Bogor menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait adanya dugaan praktik pungli setelah pencairan dana hibah RTLH.

” Ya, beberapa info awal erkait masalah tersebut sudah ada masuk dan beberapa anggota sedang mempelajari dan mendalami adanya dugaan pungli di wilayah RT 05 Kelurahan Cikaret Bogor Selatan.  Anggota Saber Pungli pasti melakukan tahapan pendalaman informasi termasuk melakukan lidik kemungkinan beberapa tempat sehingga proses penyelidikan suatu masalah bisa ditindaklanjuti. Itu pasti ,”jelas AKBP Guntur ketika ditanya wartawan, Kamis (3/10)

Diperoleh informasi, praktik pungli pemotongan dana hibah RTLH 2024 di Kota Bogor, sangat mudah dilakukan dan sederhana. Sebenarnya pemotongan Biaya LPJ tidak lagi diperbolehkan karena Keputusan Walikota (Kepwal) 2023 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Tapi praktiknya pungli tetap terjadi dan dilakukan pemotongan Rp250 ribu.

Dalam kaitan ini, Pemkot Bogor telah menerbitkan Kepwal 2024 setelah merevisi dan menyempurnakan Kepwal 2023 yang berpotensi menimbulkan kerugian pada APBD Kota Bogor.

Namun pada kenyataannya, praktik pungli Dana Bantuan RTLH 2024 ini, terjadi dengan  pemotongan sebesar Rp.250 ribu dengan alasan  biaya LPJ.

Padahal pemotongan dana hibah RTLH, tidak diperbolehkan. Ironisnya  pungutan liar tersebut  dibiarkan tanpa sanksi hukum.

Baca Juga  : Tega Banget, Oknum Ketua RT di Kelurahan Cikaret Kota Bogor “Sunat” Bantuan RTLH

Tak hanya itu, Kepwal 2023 bisa dijadikan celah pungli dana hibah RTLH, bahkan kecenderungan pemotongan dana tersebut lebih besar melibihi Rp.250 ribu sangat menjanjikan ?

Seperti temuan dugaan adanya praktik pungli pemotongan Dana Hibah RTLH 2024 berkisar Rp400 hingga Rp700 ribu, terjadi di RT 05/RW 08, Kelurahan Cikaret Bogor Selatan Kota Bogor. Dari data, di wilayah RW 05 saja ada sekitar 23 warga di sana yang menerima bantuan dana hibah RTLH 2024 dari Pemkot Bogor. Dari jumlah tersebut 13 warga mengaku sudah mencairkan dana RTLH dengan nilai bantuan bervariasi hingga belasan juta.

Seorang warga penerima dana hibah RTLH di sana, mengaku pencairan dana hibah yang diterimanya sebesar Rp12.800.000. Setelah pencairan tersebut, langsung menyerahkan uang Rp700 ribu kepada Ketua RT setempat. Alasannya untuk biaya pembuatan LPJ dan keperluan pendukung lainnya.

” Kalo pak RT tidak ada bilang pemotongan tapi uang Rp700 ribu itu bilangnya untuk keperluan biaya administrasi buat urus surat-surat , kita mah gak ngerti ya. Pak RT bilangnya ini uang Rp700 ribu dipake dulu ya,”ujar penerima RTLH di RT 08, yang ditemui awak media, Kamis sore (3/10)

“Saya mah hanya dipotong Rp700 ribu dan sodara saya dipotong Rp500 ribu , tapi kalo yang laen saya g tau dipotongnya berapa ? sambungnya dengan rasa syukur bisa menerima dana hibah RTLH dari pemerintah.

Tak hanya Ketua RT O8 yang disebut-sebut menerima potongan dana hibah ratusan ribu dari warganya. Mantan RT pun, kecipratan Rp200 ribu sebegai ucapan terimakasih dari seorang penerima dana RTLH di sana.

Sebenarnya, permasalahannya pun sudah ditangani pihak kelurahan Cikaret. Namun penyelesaiannya masalah itu terkesan kuranng transparan sehingga permasalahan tersebut  ramai diberitakan di sejumlah media online.

Menyikapi pemberitaan soal pungli RTLH 2024, disejumlah media online, Lurah Cikaret, Riki berupaya mengklarifikasinya dan memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan pada Kamis (3/10) agar permasalahnya bisa terselesaikan terang benderang dan transparan.

“Setelah ditelusuri menemui beberapa warga yang dananya sdh dicairkan, disimpulkan tidak ada pungli pemotongan dana RTLH hingga Rp700 ribu. Namun diakui ada pemberian uang Rp.250 ribu untuk biaya Lpj,” jelas Lurah Riki (3/10)

ketika ditanya kebenaran Ketua RT yang disebut- sebut meminta ataupun memotong uang dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dari sejumlah warganya saat pencairan dana RTLH ?

Lurah Riki pun tidak menjelaskan secara rinci. Dari keterangan warganya, diakui ada beberapa warga memberi uang lebih diatas Rp250 ribu kepada Ketua RT sebagai ucapan terimkasih. Bahkan ada juga warga penerima dana RTLH yang tidak dipotong.

“Bahasanya dilebihin dan ikhlas berarti itu bukan pungutan. Jadi kalau ikhlas tidak ada sanksi kami sikapi secara restoratif  justice,”cetusnya

Dibagian lain , Lurah Cikaret juga membenarkan pemotongan Rp250 ribu untuk biaya LPJ, padahal penerima dana hibah RTLH 2024 seharusnya tidak ada pungutan apapun karena Kepwal 2023 sudah dicabut.

“Betul pemotongan dana untuk biaya LPJ tidak diperbolehkan, tapi real cost seperti pembelian sejumlah materai dan belanja barang lainnya kelengkapan LPJ perlu biaya yang akhirnya ada pemotongan menggunakan biaya LPJ,” pungkasnya

Apapun alasannya, pungutan liar dan pemotongan terhadap dana Hibah RTLH yang dibiayai APBD jelas tindakan dan perbuatan melawan hukum.

Editor : Adjet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *