BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual, termasuk pengaturan terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Dalam proses penyusunannya, Pemkot melibatkan alim ulama untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai menerima massa aksi penolakan LGBT yang digelar Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026).
Menurut Jenal, Kota Bogor sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pencegahan perilaku penyimpangan seksual. Namun, implementasinya perlu diperkuat melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
“Perwalinya saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Provinsi Jawa Barat. Kami juga membuka ruang bagi alim ulama untuk memberikan usulan dan masukan terhadap substansi Perwali tersebut,” kata Jenal.
Ia menjelaskan, setelah menerima berbagai masukan dari alim ulama, rancangan Perwali akan dikembalikan kepada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk diproses harmonisasi sebelum ditetapkan.
Pemkot berharap Perwali tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan Perda yang telah berlaku.
Dalam rancangan Perwali itu juga diusulkan pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (KPPPS). Komisi tersebut nantinya dibentuk oleh wali kota dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan perwakilan alim ulama.
“Perwali ini akan menjadi dasar pembentukan tim independen yang ditetapkan oleh wali kota. Masa tugasnya lima tahun dan akan dievaluasi setiap tahun,” ujar Jenal.
Selain aspek pengawasan, Perwali juga mengakomodasi upaya rehabilitasi melalui layanan konsultasi dan pembinaan bagi individu yang membutuhkan, termasuk pendampingan dari tokoh agama sesuai keyakinan masing-masing.
Dalam aksi tersebut, FPI Kota Bogor tidak hanya menyuarakan penolakan terhadap LGBT, tetapi juga mendesak Pemkot memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta meningkatkan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Editor : Adjet
