BRO. KOTÀ BOGOR — Temuan meteran listrik prabayar di kawasan terlarang Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar Stasiun Bogor terus menuai sorotan. Setelah memicu reaksi keras Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kini DPRD Kota Bogor ikut angkat bicara dan menilai perlu adanya evaluasi serta koordinasi lintas instansi, khususnya antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PLN.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menemukan sejumlah meteran listrik token terpasang di tiang listrik yang berada di zona merah PKL. Temuan itu didapat saat ia turun langsung dalam kegiatan bersih-bersih bersama Forkopimda di Jalan Mayor Oking, tepat di depan Stasiun Bogor, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga :Ditemukan Meteran Listrik PLN di Zona Terlarang PKL, Wakil Wali Kota Bogor Murka: “Ini Pembiaran!”
Jenal menilai keberadaan fasilitas listrik di area terlarang tersebut menjadi simbol pembiaran sekaligus legitimasi terselubung terhadap aktivitas PKL yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya steril dari kegiatan berdagang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh antara PLN dan Pemkot Bogor agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ya, terkait adanya meteran di jalan ataupun di tiang yang ditemukan Pak Wakil Wali Kota kemarin, saya pikir harus ada evaluasi mendalam antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Edi.
Politisi Fraksi Aswaja tersebut menilai, komunikasi dan pembagian kewenangan antarinstansi harus diperjelas agar kebijakan penataan kota tidak saling bertabrakan di lapangan.
“Harus dibicarakan secara serius terkait zona-zona kewenangan. Jangan sampai Pemerintah Kota Bogor membersihkan area, tetapi fasilitas dari instansi lain justru masih diberikan,” jelasnya.
Edi menegaskan, koordinasi lintas instansi merupakan kunci agar penataan kota berjalan efektif dan konsisten.
“Saya pikir koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor itu wajib, supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Terkait kemungkinan DPRD Kota Bogor memanggil atau menegur pihak PLN atas temuan meteran listrik di zona terlarang tersebut, Edi menyebut hal itu masih akan dibahas secara internal.
Baca Juga : Jumat Bersih Kota Bogor, Tim Gabungan Tertibkan PKL, Parkir Liar dan Cabut Meteran PLN Liar
“Nanti akan kami diskusikan dulu dengan rekan-rekan di DPRD, ini masuk kewenangan komisi yang mana. Karena PLN merupakan instansi vertikal, kami juga akan melihat keterkaitannya dengan OPD terkait,” pungkasnya.
Editor : Adjet
