BRO. KOTA BOGOR – Proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terancam mangkrak. Proses pembangunan masih terkendala persoalan lahan karena Pengadilan Negeri (PN) Bogor belum memutuskan permohonan eksekusi.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan antara warga terdampak pembangunan Jalan R3 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Bagian Hukum Pemkot Bogor, serta Lurah Katulampa di PN Bogor, Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Jalan R3, Dwi Arsywendo, mengatakan pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam itu belum menghasilkan keputusan terkait pelaksanaan eksekusi.
Menurut Dwi, PN Bogor masih membutuhkan sejumlah data pendukung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelum proses eksekusi dapat dilanjutkan.
“Pertemuan dalam rangka permohonan eksekusi yang diselenggarakan oleh PN Bogor belum menghasilkan keputusan untuk melaksanakan eksekusi, karena pihak Pemkot Bogor belum bisa memperlihatkan data-data pendukung untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Dwi kepada wartawan.
Dwi menegaskan warga tidak bermaksud menghambat pembangunan Jalan R3. Namun, warga meminta Pemkot Bogor memastikan administrasi penerima ganti kerugian dilakukan secara tepat dan sesuai kondisi sebenarnya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah daftar nominatif penerima ganti kerugian. Warga meminta daftar tersebut diperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
“Pada dasarnya warga tidak ingin menghambat pembangunan. Akan tetapi, warga ingin kejelasan dan kebenaran mengenai administrasi penerima ganti kerugian. Dalam hal ini, kami meminta daftar nominatifnya diperbaiki,” ujarnya.
Selain daftar penerima, warga mempertanyakan kepastian luas atau ukuran lahan yang terdampak pembangunan Jalan R3. Menurut Dwi, kejelasan ukuran lahan menjadi bagian penting untuk memastikan pemberian ganti kerugian sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Warga juga meminta dilakukan penilaian ulang terhadap objek terdampak dengan mempertimbangkan nilai atau harga saat ini.
“Kami juga menginginkan adanya kepastian terhadap ukuran, serta dilakukan proses penilaian ulang sesuai dengan harga saat ini,” kata Dwi.
Dwi menyatakan pihaknya memahami kewenangan Pemkot Bogor untuk mengajukan permohonan eksekusi. Namun, proses tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menyampaikan bahwa memang proses eksekusi adalah hak dari Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini pihak PUPR. Akan tetapi, saya meminta kepada Ketua PN Bogor untuk menelaah dengan baik dan melakukan kajian yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam rangka proses eksekusi ini,” tegasnya.
Ia berharap PN Bogor memeriksa seluruh aspek administratif dan hukum secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terhadap permohonan eksekusi lahan pembangunan Jalan R3.
Dwi menegaskan warga tetap membuka ruang penyelesaian dan tidak menolak pembangunan. Namun, kepastian mengenai data penerima ganti kerugian, luas lahan, serta nilai ganti kerugian harus diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Intinya, warga tidak menolak pembangunan. Warga hanya meminta prosesnya dilakukan secara benar, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo, mengatakan PN Bogor masih melakukan identifikasi terhadap lahan yang berkaitan dengan proses eksekusi.
“Untuk eksekusi kita masih menunggu keputusan dari PN Bogor,” ujar Eko.
Dengan masih tertahannya proses eksekusi lahan, kelanjutan pembangunan Jalan R3 di Katulampa kini masih bergantung pada keputusan PN Bogor serta penyelesaian data dan administrasi lahan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Editor : Adjet
