BRO. Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional selama sebulan (5 Juni-2 Juli) di Kota Bogor, semata-mata bukan karena hasil kajian epidemiologi, tapi juga sebagai wujud gamangnya Pemkot Bogor dalam menghadapi era new normal.
Khususnya menyangkut penentuan skala prioritas tentang protokol kesehatan di sejumlah bidang kehidupan yang memang prioritas dibolehkan kembali beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang evaluasi dan perpanjangan PSBB proporsional tahap 2 masa transisi menuju new normal di Balaikota Bogor, kemarin.
Baca Juga: PSBB Kota Bogor Resmi Diperpanjang Sebulan, Ini Penjelasan Bima Arya
“Sebelumnya kami telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda. Banyak sekali masukan. Tadi dibahas data-data terkini yang disajikan oleh tim pakar epidemiologi yang selama ini memberikan masukan untuk kami,” ungkap Bima.
Maka dapat disimpulkan bahwa data Covid-19 di Kota Bogor menunjukan hasil yang sangat baik. “Saya berterima kasih atas kerjasama seluruh Forkopimda dan aparatur di wilayah sehingga seluruh komponen menunjukan angka yang semakin membaik, seperti tren laju dari ODP, tren laju dari PDP, laju penambahan kasus positif dan tren laju kesembuhan. Sehingga angka reproduksi (Rt) di Kota Bogor menunjukan hasil yang baik, yaitu 0,5 atau di bawah satu,” jelasnya.
Data Dinkes Kota Bogor per 3 Juni 2020 menunjukan bahwa angka penambahan kasus positif berdasarkan laporan penerimaan hasil swab antara lain PSBB I (15 April – 28 April) terjadi penambahan 18 kasus, PSBB II (29 April – 12 Mei) terjadi penambahan 16 kasus, PSBB III (13 Mei – 26 Mei) terjadi penambahan 13 kasus dan PSBB Transisi fase 1 (27 Mei – 3 Juni) ada penambahan 2 kasus.
Baca Juga: Tebar 450 Face Shield, Bima Arya Samakan Pedagang dengan Tenaga Medis Soal Bahaya Covid-19
“Kami juga melihat bahwa walaupun datanya membaik, tapi belum bisa dikatakan bahwa situasi ini sudah aman. Karena hasil pengamatan kami di lapangan, masih banyak hal-hal yang perlu dimaksimalkan,” ujar Bima.
“Toko non-pangan sudah buka, rumah makan sudah buka, tempat ibadah juga sudah mulai aktivitasnya. Tetapi masih banyak pelanggaran. Masih banyak rumah makan atau cafe yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Toko-toko juga yang masih kita lihat belum menerapkan jaga jarak dan protokol kesehatan,” tambahnya.
Karena itu, lanjut Bima, pengawasan di lapangan masih harus terus dikuatkan lagi. “Terkait pengawasan, kami menyepakati bahwa ke depan Forkopimda akan bahu membahu merapatkan barisan untuk memperkuat pengawasan dan juga edukasi kepada publik. Tiga hal yang terus kita sampaikan kepada publik adalah pengunaan masker secara total di luar rumah, cuci tangan dan jaga jarak,” katanya.
Baca Juga: Jelang New Normal, Kota Bogor Nihil Penambahan Kasus Positif Covid-19
Sekedar diketahui, PSBB Transisi fase kedua di Kota Bogor berlaku 5 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020 setelah sebelumnya PSBB Transisi fase pertama dilakukan pada 27 Mei – 4 Juni 2020.
“Kami menyepakati untuk melanjutkan PSBB di masa transisi ini. Jadi, ini masih era PSBB tetapi tidak sama dengan PSBB sebelumnya. Dan belum juga memasuki normal baru seperti yang sering disampaikan. Karena itu, ini adalah PSBB di masa transisi menuju normal baru dengan penguatan-penguatan pada aspek pengawasan dan edukasi, penguatan pada wilayah seperti RT dan RW Siaga,” jelas Bima.
Masa berlaku PSBB transisi fase kedua ini, lanjut Bima, akan diberlakukan selama lebih dari 14 hari ke depan. “Kenapa lebih dari 2 minggu? Karena kami melihat perlu waktu yang cukup untuk melakukan kajian review berdasarkan data-data yang disampaikan oleh tim pakar epidemiologi. Dua minggu adalah waktu yang terlalu singkat, dua minggu selama ini merujuk pada masa inkubasi yang selama ini 14 hari. Tapi saya kira kami bisa mematok waktu yang lebih lebar lagi dan kita sepakati lebih dari 2 minggu,” terangnya.
Bima menambahkan, selama PSBB transisi fase kedua diberlakukan, akan dilakukan tahapan-tahapan yang masih mungkin untuk dibuka dengan berpedoman pada zonasi yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Per hari ini Kota Bogor masih dikategorikan level 3 dalam hal kewaspadaan atau warnanya masih kuning. Tetapi saya berkomunikasi dengan bapak Gubernur, akan ada data yang diperbaharui, data-data angka reproduksi (Rt) tadi akan diperbaharui lagi. Kami sampaikan segera, malam ini akan disampaikan data terbaru itu,” katanya.
“Kami akan segera menyusun Perwali yang di dalamnya ada tahapan-tahapan. Sektor-sektor yang akan dibuka bisa mall misalnya, ataupun bisa sektor-sektor lain tergantung dari status yang akan diputuskan atau diterapkan oleh provinsi pada malam ini. Setelah itu kita akan terus mengevaluasi bersama-sama dengan unsur Forkopimda, mengawasi ke lapangan, berkoordinasi. Pak Sekda juga akan koordinasikan kebutuhan budget-nya, karena otomatis segala perubahan kebijakan akan ada konsekuensinya dalam hal budget,” bebernya.
Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD