Ratusan Angkot Tua di Razia, Pemkot Bogor Bekukan Izin dan Cabut Trayek

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar razia besar-besaran terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di kawasan Taman Air Mancur, Kamis pagi (15/1/2026).

Dalam razia itu, petugas menindak tegas angkot berusia di atas 20 tahun yang masih beroperasi di jalanan Kota Bogor.

Penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang melarang kendaraan umum tua beroperasi demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengatakan penertiban angkot tua sudah dilakukan secara rutin sejak 2 Januari 2026.

Berdasarkan data bidang angkutan, jumlah armada angkot yang tidak lagi layak jalan masih tergolong tinggi.

“Pada tahun 2026 ini tercatat sekitar 1.845 unit angkot telah melampaui umur teknis kendaraan, yakni di atas 20 tahun. Hingga hari ini, kurang lebih 230 unit sudah berhasil kami tertibkan,” ujar Coki di lokasi razia.

Ia menegaskan Pemkot Bogor tidak memberikan toleransi bagi pemilik angkot yang tetap mengoperasikan kendaraan uzur. Sanksi administratif hingga pencabutan izin trayek disiapkan bagi pelanggar.

“Sesuai Perda, angkot yang melebihi umur teknis dilarang beroperasi. Konsekuensinya jelas, izin kendaraan dibekukan dan trayek dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, menyampaikan bahwa kepolisian turut melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi, termasuk SIM dan STNK.

“Penindakan saat ini fokus pada pemeriksaan administrasi. Jika ditemukan STNK mati, kendaraan dapat ditahan. Namun, sementara ini STNK ditahan oleh Dishub dan pemilik kendaraan akan dipanggil untuk proses hukum lanjutan,” jelasnya.

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Dishub Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, Unit Turjawali, Kanit Kamsel, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemkot Bogor memastikan penertiban angkot tua akan terus dilakukan secara intensif setiap hari kerja sebagai bagian dari upaya pembenahan dan transformasi sistem transportasi publik di Kota Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses