Jakarta, Bro-Anggaran dana Desa saban tahunnya terus meningkat. Tahun 2020, Pemerintah Pusat mengalokaskan dana desa sebesar Rp 72 triliun. Dana ini naik Rp 2 triliun dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 70 triliun. Gemuknya anggaran menuntut kerjasama pengawasan dalam penggunaan dana desa tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak pemerintah propinsi dan pemerintah daerah ikut mengawasi pemanfaatan dana desa tersebut serta memberikan pembinaan kepada perangkat desa.
“Supaya mampu dan bisa mengerjakan dengan baik, juga bisa kompak. Ada mekanisme pengawasan yang melibatkan Pak Camat, Pak Bupati/Walikota, dan Pak Gubernur, termasuk dari Kemendagri juga akan melakukannya, karena pengawasan internal penggunaan keuangan itu adalah Kemendagri,” kata Tito dalam keterangannya seperti dikutip dari Indopolitika, Selasa (18/02/2020).
Tito mengatakan, telah disampaikan ke Presiden Jokowi bahwa jumlah desa ada sebanyak74 ribu. Untuk membagikan dananya, lanjut dia, cukup gampang, yakni tinggal minta rekening desa dan setelah itu uang bagikan.
“Nah, ini bagaimana untuk mengawasi ini agar tepat sasaran? Maka salah satunya adalah ini, kita kumpulkan kepala desa seluruh Indonesia, kita buat mekanismenya dan dibagi per gelombang, dan semua gerak, Tim dari Kemendagri, Tim dari Kemenkeu, Tim dari Kemendes PDTT,” ungkap mantan Kapolri ini.
Mendagri menjelaskan, sebanyak 72.953 jumlah desa di Indonesia akan dipastikan segera menerima dana desa yang pencairannya dibagi dalam 3 (tiga) tahap. Menurutnya, tentang perbedaaan mekanisme penyaluran dana desa dari tahun sebelumnya, guna memotong rantai birokrasi, untuk dapat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.
“Dana transfer langsung ke rekening desa, bukan rekening kepala desanya ya, (tapi) ke rekening desa, tujuannya apa? Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi, kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Pertanyaanya adalah Bapak presiden ingin agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri,” bebernya.
Ia mengatakan, pemberian dana desa ditujukan untuk pemerataan pembangunan sehingga tak terjadi urbanisasi. Tak hanya itu, pemberian dana desa juga sebagai dorongan Pemerintah Pusat dalam ketahanan dan stabilitas perekonomian di desa.
Naskah : Indo Politika
Editor : Arie Surbakti | Bro-1