BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menertibkan bangunan liar di wilayahnya. Dalam dua hari terakhir, 23 bangunan liar di sekitar Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, telah dibongkar. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya diketahui menjual minuman keras (miras) ilegal.
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan warung-warung yang menjual miras tersebut karena sering dikunjungi pembeli hingga larut malam. Kondisi ini memicu gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun langsung memimpin pembongkaran pada Jumat (28/3/2025) malam. Dengan menggunakan alat berat, bangunan-bangunan tersebut diratakan tanpa perlawanan dari pemiliknya.
“Ini bagian dari tugas Satgas Pemberantasan Premanisme yang dibentuk oleh Pemkot Bogor bersama Forkopimda. Miras ilegal sering menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan keamanan,” ujar Jenal Mutaqin.
Pembongkaran ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas PUPR, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Usai pembongkaran, Pemkot Bogor berencana membangun taman sementara di lokasi tersebut. Selain itu, muncul wacana pelebaran jalan guna mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di titik tersebut.
“Satgas Pemberantasan Premanisme akan terus bekerja demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga Kota Bogor,” tambah Jenal Mutaqin.
Dengan langkah ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat
Editor : Adjet