“Ke depan Kota Bogor tidak memperbolehkan lagi orang berjualan di lapak PKL. Semua aktivitas perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegas Dedie Rachim
BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Pasar Bogor. Seluruh aktivitas perdagangan di Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng akan dialihkan ke dalam pasar resmi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini tengah menjalani proses renovasi.
Menurut Dedie Rachim, Pemkot Bogor telah menyiapkan dua pasar dengan kapasitas besar untuk menampung para pedagang yang direlokasi dari lapak PKL di badan jalan.
“Pemerintah Kota Bogor sudah menyiapkan dua pasar dengan daya tampung memadai. Pasar Gembrong bisa menampung sekitar 600 pedagang, sedangkan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang. Kedua pasar ini akan efektif beroperasi jika seluruh aktivitas perdagangan dilakukan di dalam pasar,” kata Dedie Rachim kepada awak media usai meninjau Pasar Bogor, Jalan Roda, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi aktivitas berjualan di lapak PKL di badan jalan. Seluruh kegiatan jual beli wajib dilakukan di dalam pasar resmi.
“Ke depan Kota Bogor tidak memperbolehkan lagi orang berjualan di lapak PKL. Semua aktivitas perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegasnya.
Dedie menjelaskan, optimalisasi Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong juga bertujuan melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Hingga saat ini, sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut, baik pedagang hasil relokasi maupun pedagang yang sebelumnya telah berjualan di lokasi pasar.
Penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor, lanjutnya, dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani para pedagang saat sosialisasi relokasi.
“Sesuai kesepakatan, para pedagang berkomitmen aktivitas di lapak PKL akan selesai pada 26 Maret atau setelah Lebaran,” ujarnya.
Setelah batas waktu tersebut, Pemkot Bogor menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali pedagang yang berjualan di kios atau ruko resmi.
Pemerintah juga akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Ke depan, penataan kawasan juga akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lain, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.
“Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Ke depan kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan kita tata menjadi lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkas Dedie Rachim.
Editor : Adjet
