“Dua tersangka yang telah diamankan yakni Rifu Wu dan Jianxiong Wu. Sementara dua pelaku lainnya, Annian Lu dan Liangxing Su, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho,
BRO. KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus perampokan jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Komplotan ini membobol rumah mewah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, dengan modus terencana dan rapi.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers bersama Kantor Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa perampokan terjadi di rumah milik Susanto di Jalan Cendana Cluster LV No. 35, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, pada Minggu, 22 Maret 2026. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena korban sedang berlibur ke Tiongkok.
Berdasarkan rekaman CCTV, empat pelaku masuk ke kawasan perumahan dengan rapi. Untuk menyamarkan identitas, mereka mengenakan topeng bergambar wajah pesepakbola dunia, Lionel Messi.
“Pelaku masuk melalui pagar belakang dan merusak pintu menggunakan dua linggis. Tiga eksekutor terlihat mengenakan sarung tangan hitam dan sepatu sneakers untuk mempermudah pergerakan,” ujar Kompol Aji.
Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai Rp510 juta, logam mulia seberat 150 gram, 10 jam tangan mewah merek GC, serta sejumlah perhiasan emas. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penyelidikan tim Jatanras mengarah pada kendaraan yang digunakan pelaku. Mereka diketahui memakai Toyota Innova abu-abu bernomor polisi B 2314 POH, lalu berganti ke Toyota Alphard hitam B 1194 SYW.
“Dari penelusuran, kendaraan disewa oleh WNA bernama Wu Rifu. Fakta penting ditemukan dari penggunaan kartu e-toll yang sama pada kedua kendaraan,” jelasnya.
Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 23 Maret 2026, dan terbang ke luar negeri. Namun, koordinasi antara Polresta Bogor Kota, Divisi Hubinter Polri, dan Imigrasi membuahkan hasil.
Salah satu pelaku, Wu Rifu, terdeteksi kembali masuk ke Indonesia melalui Bali pada 23 April 2026. Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat hendak kembali ke negaranya di Bandara Ngurah Rai pada 2 Mei 2026.
Dua tersangka yang telah diamankan yakni Rifu Wu dan Jianxiong Wu. Sementara dua pelaku lainnya, Annian Lu dan Liangxing Su, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melacak barang bukti yang diduga telah dialihkan.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta mengaktifkan CCTV, berkoordinasi dengan petugas keamanan lingkungan, serta segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor : Adjet
