“Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Lahan klien kami sudah dibuldoser hingga patok batas lahannya hilang. Ada kerugian nyata yang dialami klien kami dan persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dwi Arsywendo SH
BRO. KOTA BOGOR – Proses pembangunan lanjutan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali memicu polemik. Kuasa hukum pemilik lahan, Dwi Arsywendo, menuding pelaksana proyek PT Ramajaya tetap melakukan pekerjaan cut and fill di atas lahan milik kliennya, Sopandi, meski proses ganti kerugian atas tanah tersebut belum pernah diselesaikan.
Dwi mengatakan persoalan itu telah disampaikan kepada pemerintah dan pelaksana proyek saat sosialisasi pembangunan di Aula Kelurahan Katulampa pada Kamis (23/7/2026). Dalam forum tersebut, pihaknya menegaskan masih terdapat sebagian bidang tanah milik Sopandi yang belum menerima ganti kerugian.
“Saat sosialisasi kami sudah menyampaikan bahwa ada bagian lahan milik Pak Sopandi yang belum diselesaikan ganti kerugiannya. Namun pelaksana proyek tetap melakukan proses cut and fill di atas lahan tersebut,” kata Dwi.
Menurut Dwi, pihaknya memperoleh informasi bahwa pembayaran ganti kerugian justru dilakukan kepada pemilik tanah asal, H. Tamim. Padahal, kata dia, Sopandi telah membeli lahan tersebut jauh sebelum proses pembebasan lahan proyek Jalan R3 dimulai pada 2012.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Ganti Rugi Lahan R3 Kota Bogor Cacat Administrasi, Warga Tetap Tolak Pencairan
Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pendataan administrasi kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan lahan proyek.
“Seharusnya pemerintah memperbarui data kepemilikan ketika sudah terjadi transaksi jual beli. Mengapa masih tercatat atas nama pemilik lama? Kami mempertanyakan apakah ada oknum yang mempermainkan data tersebut,” ujarnya.
Dwi menegaskan, tindakan pelaksana proyek telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Selain lahan dibuldoser, patok batas kepemilikan tanah milik Sopandi juga disebut hilang akibat aktivitas proyek.
Baca Juga : Ganti Rugi Belum Tuntas, Pembangunan R3 Kota Bogor Terancam Digugat Lagi
Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah berpotensi mengandung unsur tindak pidana perusakan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Lahan klien kami sudah dibuldoser hingga patok batas lahannya hilang. Ada kerugian nyata yang dialami klien kami dan persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bogor maupun PT Ramajaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Pemerintah dan pihak pelaksana proyek juga belum menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan pekerjaan di atas lahan yang diklaim belum menerima ganti kerugian.
Editor : Adjet
