BRO. KOTA BOGOR – Kuasa hukum warga terdampak proyek Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor, Dwi Arsywendo, menilai proses pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi lahan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sarat persoalan administrasi serta diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, warga yang lahannya terdampak proyek R3 tetap menolak pencairan ganti rugi yang saat ini ditawarkan pemerintah.
Dwi menegaskan, penolakan warga bukan karena menolak pembangunan Jalan R3, melainkan karena nilai ganti rugi masih mengacu pada hasil appraisal tahun 2013. Menurutnya, saat proses penilaian tersebut warga tidak pernah memperoleh sosialisasi maupun dilibatkan dalam musyawarah penetapan nilai ganti kerugian.
“Warga dipaksa menerima ganti kerugian berdasarkan appraisal tahun 2013. Padahal mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai nilai ganti kerugian tersebut,” ujar Dwi, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, Dwi juga menyoroti daftar nominatif penerima ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan data kepemilikan lahan. Ia mengaku menemukan sejumlah nama penerima yang berbeda dengan pemilik lahan yang sebenarnya.
“Seharusnya penerimanya A, tetapi yang tercantum dalam daftar nominatif justru B. Kalau administrasi dasarnya saja sudah keliru, bagaimana mungkin proses selanjutnya tetap dilanjutkan,” katanya.
Menurut Dwi, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah sebelum melanjutkan tahapan pengadaan tanah. Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang tetap melakukan proses appraisal hingga penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) di pengadilan, meski data penerima dinilai masih bermasalah.
“Mengapa pemerintah tetap melakukan konsinyasi, sementara daftar penerima ganti kerugian masih salah? Sekarang pada 2026 warga justru diminta menerima uang tersebut, padahal administrasinya belum diperbaiki,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dwi juga mempertanyakan keabsahan penggunaan hasil appraisal tahun 2013 sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang, menurutnya, mengatur batas waktu penggunaan hasil penilaian.
Menurutnya, appraisal dilakukan pada 2013, sedangkan proses konsinyasi baru dilaksanakan pada 2015. Rentang waktu tersebut, kata Dwi, perlu dijelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Kami mempertanyakan dasar hukum penggunaan appraisal tersebut karena ada jeda waktu yang cukup lama sebelum dilakukan konsinyasi. Hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dwi mendesak Pemkot Bogor meninjau ulang seluruh proses pengadaan tanah proyek R3, memperbaiki data administrasi penerima ganti rugi, serta membuka ruang musyawarah dengan warga agar penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Adjet
