BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal. Sebanyak 202 PKL yang terdata akan menjadi sasaran penataan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi taman dan kenyamanan masyarakat.
Penataan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan pendataan perangkat daerah terkait, terdapat sekitar 202 PKL di kawasan Taman Heulang. Rinciannya, sebanyak 130 pedagang kuliner, sedangkan sisanya merupakan pedagang nonkuliner.

Jenal mengatakan, penataan dilakukan karena kondisi PKL di kawasan tersebut dinilai belum tertata dengan baik. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain batas lokasi berjualan, polusi suara, hingga kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat.
Menurutnya, validasi data menjadi langkah penting sebelum penataan dilakukan. Pemkot Bogor juga meminta perangkat daerah terkait melakukan kajian untuk menentukan lokasi yang tepat bagi para pedagang.
“Rapat koordinasi hari ini menentukan titik lokasi untuk dibuat sebuah zona PKL sementara beretribusi, namun dengan tidak mengganggu fasilitas dan fungsi yang lain,” kata Jenal.
Usai rakor, Jenal bersama jajaran meninjau sejumlah titik yang menjadi opsi lokasi penataan PKL Taman Heulang.
Ia menegaskan, penataan tidak hanya bertujuan memindahkan pedagang, tetapi juga memastikan kawasan Taman Heulang tetap dapat digunakan masyarakat secara nyaman.
Setelah penataan dilakukan, para pedagang diharapkan memiliki komitmen untuk tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang. Pemkot juga akan mencegah munculnya PKL baru di sekitar Taman Heulang dan kawasan sekitarnya.
“Jangan sampai setelah ditata, kemudian kembali lagi. Jangan sampai juga muncul pedagang-pedagang baru yang akhirnya mengganggu aksesibilitas masyarakat maupun pengunjung,” tegas Jenal.
Selain penataan PKL, potensi penataan parkir di kawasan Taman Heulang dan sekitarnya turut dibahas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor diminta segera menyusun kajian terkait kebutuhan dan pengaturan parkir.
“Dishub segera membuat kajian, demikian pula dengan perangkat daerah terkait lainnya,” ujar Jenal.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi meminta seluruh perangkat daerah terkait segera melengkapi regulasi dan administrasi yang diperlukan.
Denny juga menekankan pentingnya validasi ulang dan pembaruan data PKL agar kebijakan penataan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara optimal.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Bogor menargetkan kawasan Taman Heulang menjadi lebih tertib, nyaman, serta tetap mampu mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
Editor : Adjet
