BRO. KOTA BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mempercepat penagihan piutang pajak yang mencapai sekitar Rp644 miliar. Penagihan diminta difokuskan kepada wajib pajak, terutama pelaku usaha, yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi II saat melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Kota Bogor, Rabu (30/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya pada tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan Bapenda harus mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan yang masih dapat ditagih.
Menurut Rifki, penagihan harus dilakukan secara terukur dengan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar serta tunggakan bernilai besar.
“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki.
Ia mengatakan Komisi II bersama Bapenda juga tengah melakukan pengecekan terhadap data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Upaya tersebut menjadi penting karena kondisi fiskal Kota Bogor masih menghadapi ruang defisit sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan tersebut, piutang pajak Kota Bogor mencapai sekitar Rp644 miliar. Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah, serta sektor kelistrikan.
“Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini,” ujar Rifki.
Kejar Penunggak Pajak dari Sektor Usaha
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mengatakan penagihan saat ini diarahkan kepada wajib pajak dari sektor usaha yang memiliki tunggakan besar.
Ia menegaskan, penagihan tidak ditujukan kepada masyarakat kecil yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya,” kata Benninu.
Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan, piutang pajak lebih dari Rp600 miliar tersebut merupakan akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026.
“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” ujar Wahid.
Hingga September 2026, Bapenda mengklaim telah berhasil menagih sekitar Rp50 miliar dari piutang tersebut.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah operasi sisir PBB-P2 yang digelar di 68 kelurahan di Kota Bogor.
Dalam 20 hari pelaksanaan, operasi tersebut menghasilkan penerimaan sekitar Rp10 miliar. Rata-rata penerimaan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Bapenda juga melibatkan perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, kader, pengurus RT/RW hingga LPM untuk mendata potensi wajib pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi.
Lima Wajib Pajak Besar Jadi Prioritas
Untuk menagih tunggakan dalam jumlah besar, Bapenda Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Wahid menyebut sedikitnya terdapat lima wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar. Di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar, dan PT Panca Karya sekitar Rp11 miliar.
Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
“Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” tegas Wahid.
Penagihan juga menyasar sejumlah wajib pajak dari sektor perhotelan dan restoran.
Beberapa nama yang disebut Bapenda antara lain Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Onih. Dari sektor restoran, salah satunya adalah KFC.
Untuk KFC, total piutang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dilakukan berada di kisaran Rp6 miliar hingga Rp7 miliar.
Bapenda menargetkan sisa kewajiban tersebut dapat diselesaikan seluruhnya pada November 2026.
Wahid menegaskan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi dapat berupa denda administrasi hingga tindakan lain, termasuk penutupan usaha atau pencabutan izin.
Bapenda Siapkan Jurusita
Untuk memperkuat penagihan, Bapenda Kota Bogor berencana melantik jurusita pada Oktober 2026.
Jurusita nantinya bertugas melakukan penagihan dan dapat melaksanakan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui tahapan pemanggilan.
Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan relaksasi sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk PBB-P2, masyarakat telah mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal 2026. Selain itu, pada momentum Hari Jadi Bogor diberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” kata Wahid.
Menurut Wahid, kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan pembayaran pajak. Rata-rata penerimaan pajak harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dan pada waktu tertentu pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
Bagi kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan. Salah satunya berupa tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Target PAD Kota Bogor Rp2 Triliun pada 2027
Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun.
Sementara pada 2027, Pemerintah Kota Bogor menargetkan PAD meningkat menjadi sekitar Rp2 triliun.
Optimalisasi penagihan piutang dan pendataan terhadap potensi pajak baru diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi target pendapatan tersebut.
Editor : Adjet
