DPRD Bogor Bidik Pajak VHO yang Bocor, Potensi PAD dari RedDoorz hingga Traveloka Disorot

BRO. KOTA BOGOR — DPRD Kota Bogor menyoroti potensi pajak dari sektor Virtual Hotel Operator (VHO) yang dinilai belum tergarap maksimal. Menjamurnya hotel berbasis platform digital seperti RedDoorz hingga layanan pemesanan daring disebut menyimpan peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengakui pengawasan terhadap hotel berbasis VHO belum optimal dan akan segera menjadi fokus pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Komisi II memang belum masuk ke ranah pengawasan hotel online di bawah VHO seperti RedDoorz dan lainnya. Ke depan, potensi yang hilang akan kami komunikasikan dengan Bapenda, terutama terkait pengawasannya,” ujar Rifki.

Dalam waktu dekat, DPRD akan memprioritaskan pengawasan pajak dari transaksi pemesanan hotel melalui platform digital seperti Traveloka dan tiket.com. Langkah ini dinilai sebagai pintu masuk untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor perhotelan berbasis digital.

“Yang kami kejar saat ini adalah pajak dari pemesanan hotel melalui aplikasi seperti Traveloka dan tiket.com. Untuk VHO seperti RedDoorz, akan kami susul melalui koordinasi dengan Bapenda agar pengawasan dan peningkatan pendapatannya bisa dimaksimalkan,” tegasnya.

Rifki menegaskan, penguatan pengawasan pajak menjadi strategi penting dalam mendorong kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat.

“Target kami, Kota Bogor bisa lebih mandiri secara finansial. Identifikasi dan intensifikasi wajib pajak akan terus diperkuat, termasuk dari sektor digital,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, kinerja Bapenda pada triwulan pertama 2026 menunjukkan tren positif. DPRD optimistis target pendapatan daerah tahun ini bisa menembus Rp2 triliun.

“Kinerja Bapenda cukup signifikan di triwulan pertama. Trennya positif, dan kami optimistis pendapatan daerah 2026 bisa mencapai Rp2 triliun,” paparnya.

Selain sektor perhotelan, DPRD juga menyoroti potensi pajak hiburan yang belum optimal akibat kesalahan klasifikasi wajib pajak. Sejumlah pelaku usaha disebut masih mendaftarkan usahanya sebagai restoran untuk menghindari tarif pajak hiburan yang lebih tinggi.

“Masih ada yang mendaftar sebagai restoran dan dikenakan PB1, padahal seharusnya masuk pajak hiburan sebesar 40 persen. Ini akan kami perketat pengawasannya,” tegas Rifki.

Di sisi lain, potensi pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menjadi perhatian, khususnya pada apartemen yang belum dipecah ke kepemilikan unit perorangan.

“Apartemen masih berbentuk induk dan belum dipecah ke unit perorangan. Ini akan kami kejar melalui kolaborasi dengan Bapenda untuk mendongkrak pendapatan daerah,” tutupnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses