“Untuk mendapatkan titik SPPG, korban diminta menyetor uang mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik,” kata Kombes Ade Sapari (19/5)
BRO. BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).dengan mencatut nama Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Sedikitnya 14 korban menjadi sasaran dengan total kerugian mencapai Rp1,963 miliar.
Dalam pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari, dan Sony Sonjaya secara langsung hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026).
Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Yon Ramdan Nuryamin (YRN), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN), dan Okky Septian Pradana (OSP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, mengungkapkan bahwa tersangka utama YRN menawarkan jasa pengurusan pembukaan titik SPPG kepada para korban dengan mengaku memiliki akses dan koneksi di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Untuk mendapatkan titik SPPG, korban diminta menyetor uang mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik,” kata Ade Sapari.
Untuk meyakinkan calon korban, para pelaku juga memberikan ID SPPG palsu yang diklaim telah memperoleh persetujuan dari BGN. Namun hasil penyelidikan menunjukkan identitas tersebut tidak pernah diterbitkan oleh BGN.
Kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika pelapor, Eko Pradana Utama Etom, berencana membuka dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap. Dalam pertemuan dengan YRN, pelaku mengaku mampu mengurus pembukaan titik SPPG melalui orang dalam di BGN.
Percaya dengan janji tersebut, korban mentransfer dana sebesar Rp200 juta untuk dua titik SPPG. Namun hingga akhir Desember 2025, titik yang dijanjikan tidak pernah dapat diakses maupun direalisasikan.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan modus serupa dialami oleh sedikitnya 13 korban lainnya. Para korban diminta mentransfer uang ke sejumlah rekening yang telah disiapkan pelaku dengan nominal bervariasi sesuai lokasi titik SPPG yang diinginkan.
“Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.963.000.000,” ujar Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, bukti transfer dana, kwitansi pembayaran pengadaan dapur MBG, serta dokumen rekening koran dari beberapa rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Polda Jabar menegaskan bahwa proses pembukaan titik SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional dan tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau menjanjikan pembukaan dapur MBG dengan meminta sejumlah uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Adjet
