Gerebek Gudang Miras di Ciheuleut, Pemkot Bogor Sita 1.787 Botol dari 43 Merek

BRO. KOTA BOGOR – Sebuah rumah di kawasan padat penduduk Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, digerebek aparat gabungan pada Jumat malam (11/4/2025). Dari lokasi yang diduga dijadikan gudang minuman keras (miras) ilegal ini, petugas menyita 1.787 botol miras dari 43 merek lokal dan impor.

Penggerebekan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Bogor Timur, usai menerima laporan dari warga.

“Begitu menerima aduan masyarakat, saya bersama tim langsung turun ke lokasi. Ternyata benar, rumah itu dijadikan gudang miras ilegal,” kata Jenal Mutaqin.

Ironisnya, lokasi tersebut berada di tanah kelahiran Jenal. Ia pun mengaku kecewa dan geram atas temuan ini.

“Ini miris sekali. Di tengah lingkungan padat penduduk, dan di wilayah tempat saya lahir, justru ditemukan gudang miras. Ini tamparan keras. Kita semua harus lawan peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Jumlah botol miras yang disita dalam penggerebekan ini nyaris menyamai total hasil operasi selama bulan Ramadan, yang mencapai 1.792 botol.

Tak hanya menyimpan, pemilik usaha juga menjual miras secara daring melalui aplikasi online. Jenal pun meminta Dinas Kominfo untuk segera menindaklanjuti dan membekukan akun-akun penjual ilegal tersebut.

“Penjualan online miras ini harus dihentikan. Kominfo harus cepat bertindak,” ujarnya.

Jenal juga mengajak warga untuk terus berperan aktif dalam melaporkan praktik ilegal semacam ini.

“Bogor harus menjadi kota yang aman dan nyaman. Kita semua, terutama generasi muda, tidak boleh dibiarkan rusak oleh miras,” tutupnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *