Berita UtamaBogorianaNews

Diduga Kalah Judi Online, Kepala Toko Alfamart Rampok Alfamart Tetangga di Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Diduga kalah main judi online,  tersangka AY (40) yang bekerja sebagai kepala toko minimarket (Alfamart), di Kota Bogor nekad merampok toko yang sama di Jalan Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Pelaku menodongkan senjata tajam pada kasirnya yang baru saja membuka tokonya, pagi itu sekitar pukul 05.57 WIB, pada Sabtu (23/9)

Namun naas, aksi nekad pelaku AY gagal setelah teriakan kasir M Ardi Abdurahman, mengundang perhatian warga dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku menggunakan helm tertutup (Helm Fullface) masuk ke Alfamaret yang tidak jaraknya tidak jauh dari tempatnya bekerja, “jelas kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jum’at (10/11)

alfamart
Tersangka AY, perampok Alfamart di Bogor digiring petugas saat konfrensi pers di Mapolresta Bogor, Jum’at (10/11). Foto : dok

Menurutnya, pelaku sempat meminta korban agar menyerahkan sejumlah uang yang ada di kasir, dalam keadaan ditodong pisau korban pun berteriak minta tolong dan teriakan tersebut mengakibatkan pelaku panik dan langung ke luar toko untuk melarikan diri.

” Teriakan kasir minta tolong membuat pelaku panik. Saat berusaha kabur warga pun ramai-ramai menangkap pelaku,”kata Kombes Bismo.

Sementara itu, Kapolsek Bogor Utara, Komisaris Puji Astono mengatakan, polisi yang mendapat laporan percobaan perampokan tersebut langsung meluncur ke lokasi kejadian dan langung melakukan olah TKP.

“Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Utara karena takut dikeroyok warga sekitar yang ramai mendatang lokasi,” ungkap Komisaris Puji Astono

Kompol Puji menjelaskan pelaku mengaku dirinya nekad melakukan percobaan perampokan dengan cara menodong petugas kasir Alfamaret tersebut diduga karena kalah berjudi online.

Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita senjata tajam jenis pisau warna merah muda (pink), Helm Fullface Merk TRX-R Warna Hitam, 1 (satu) Flash Disk Warna Hitam DT 101 G2 4GB yang berisikan Video Rekaman CCTV kejadian, kaos berkerah warna merah yang bertuliskan Alfamart yang digunakan pelaku.

“Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPJo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkasnya.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button