News

Tekan Kasus Baru Covid-19, Bogor Terapkan Karantina Mikro di 6 Kelurahan

BRO. Guna menekan kasus baru Covid-19 di tingkat wilayah terkecil, Pemkot Bogor segera menerapkan karantina mikro di 6 kelurahan yang ada di tiga kecamatan yakni Bogor Selatan, Bogor Barat dan Bogor Tengah pada Sabtu (06/06/2020) mendatang. Upaya tersebut menindaklanjuti surat edaran Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota/Kabupaten se-Jabar agar menerapkan Karantina Mikro.

Menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sebagaimana dijelaskan dalam menentukan wilayah desa/kelurahan yang layak diterapkan Karantina Mikro untuk suspect isolasi mandiri itu yang tingkat penyebaran masuk dalam kategori level-5 kritis. “Dalam surat edaran itu disebutkan Karantina Mikro akan diarahkan untuk memperkuat dan mengintensifkan isolasi mandiri, khususnya pada titik penyebaran kasus positif yang tinggi (lebih dari 6 kasus di desa/kelurahan) dan memiliki laju pertumbuhan kasus baru positif siginifikan pada setiap rentang 14 hari,” kata Dedie, Selasa (02/06/2020).

Baca Juga: 69 Pasien Meninggal Covid-19 Kota Bogor Dimakamkan di Tiga TPU Ini

Dedie yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor menyebutkan, dari 68 kelurahan yang ada di wilayahnya, hanya 6 kelurahan yang akan diterapkan karantina mikro yakni Kelurahan Empang (Kecamatan Bogor Selatan), Bubulak, Loji, Menteng, Cilendek Barat (Bogor Barat) dan Babakan Pasar (Bogor Tengah). “Untuk Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Timur masih proses sosialisasi,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, idealnya karantina mikro itu dilakukan di kediaman masing-masing dibantu pengawasan oleh tim surveilance Puskesmas masing-masing area dibantu tim RW Siaga Corona dan pasokan logistik oleh Kelurahan melaui program gasibu, dapur umum dan lumbung logistik Kelurahan.”Kecuali di beberapa tempat diatas yang mampu dibangun oleh warga bersama pihak kelurahan. Basisnya peran serta dan kepedulian,” jelasnya.

Baca Juga: Selama Lebaran, Penambahan Positif Covid-19 Kota Bogor Hanya 1 Orang

Menurutnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan GTPP Covid-19 Provinsi Jabar, prosedur Karantina Mikro pada desa atau kelurahan level kewaspadaan Iainnya dapat dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Kabupaten dan Kota dengan mengoptimalkan upaya yang telah berjalan di daerahnya masing masing.

“Disitu disebutkan, bagi daerah yang ditetapkan untuk penerapan Karantina Mikro, diberikan fasilitas diantaranya berupa supervisi GTPP provinsi, dalam upaya contact tracing, pemeriksaan swab, edukasi dan sosialiasi, pemantauan suspect, dan pengawasan orang masuk dan keluar; bantuan alat kesehatan begi mesyarakat sasaran (sekurangkurangnya masker dan hand sanitizer) dan bantuan swab dacron dan VTM (Virus transport media) untuk 2 kali pemeriksaan per suspect,” paparnya mengutip surat GTPP provinsi.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Raya Bertambah 4 Orang

Selain itu, fasilitas yang akan diberikan berupa antuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemeriksaan swab, petugas pemantauan kesehatan, petugas pengamanan dan petugas lain yang berpartisipasi dalam Karantina Mikro sesuai kebutuhan fungsi masing-masing.

“Bantuan Logistik untuk dapur umum untuk masyarakat sasaran (beras dan uang lauk pauk); bantuan tenaga edukasi dan sosialiasi, pemantauan suspect, pengawasan orang masuk dan keluar (TNI/POLRI/Satpol PP); fasilitas sterilisasi bangunan, fasos dan fasum lokasi Karantina Mikro; fasilitasi Konsultasi Psikologi untuk masyarakat sasaran,” paparnya.

Kemudian, bagi GTPP Kabupaten dan kota yang menjadi lokasi penerapan Karantina Mikro harus menyediakan data kasus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) wajib isolasi mandiri hasil contact tracing kasus positif pada lokasi Karantina Mikro.

Baca Juga: UPDATE : Positif, Sembuh dan Meninggal Akbat Covid-19 Kota Bogor Masing-masing Bertambah 1 Orang

“Tenaga petugas pemeriksaan swab, petugas pemantauan suspect dan petugas pengawasan orang masuk dan keluar (dikerjasamakan dengan bantuan petugas GTP Provinsi); Pengelolaan Dapur Umum (TP PKK Desa/Keturahan); Posko Tim Karantina Mikro dan Bangunan Karantina Mikro khusus )jika diperlukan dan tersedia),” ungkapnya.

Karantina mikro dilaksanakan selama 14 hari masa isolasi mandiri ditambah dengan persiapan dan evaluasi sesuai kebutuhan. Pelaksanaan Karantina Mikro dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap Piloting dan Tahap Aksi. Tahap Piloting dilakukan pada 13 (tiga belas) lokasi Karantina Mikro di 13 (tiga belas) Kabupaten dan Kota yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarla, Kabupalen Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cmahl, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Sukabumi.

Dalam surat GTPP Provinsi Jabar juga dijelaskan tentang pelaksanaan Karantina Mikro pada tahap Piloting dimulai tanggal 30 Mei 2020. Tahap Aksi akan dilakukan pada lokasi Karantina Mikro di desa/kelurahan yang termasuk level kritis secara serempak dimulai tanggal 6 juni 2020.

Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button