BRO. KOTA BOGOR – Maraknya rumah kost dengan aturan longgar yang kerap menimbulkan keresahan warga mendorong pengelola Kost Antasena di kawasan Bogor Baru menerapkan konsep kost syari’ah. Selain mengedepankan ketertiban, bangunan kost tersebut juga telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi.
Pengelola Kost Antasena Syari’ah, Erwin Raharja, mengatakan penerapan aturan berbasis syari’ah dilakukan untuk menciptakan hunian yang aman, nyaman, dan selaras dengan nilai-nilai keislaman serta lingkungan sekitar.
“Konsep ini kami terapkan sejak awal agar kost tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak sosial bagi warga sekitar,” ujar Erwin, Senin (19/1).
Erwin menjelaskan, pembangunan Kost Antasena Syari’ah telah melalui seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan. Bangunan tersebut memiliki izin tiga lantai, namun hanya dua lantai yang digunakan sebagai kamar hunian, sementara lantai bawah difungsikan sebagai basement parkir.
“Basement kami siapkan khusus untuk parkir kendaraan penghuni agar tidak ada parkir liar di jalan dan tidak mengganggu lingkungan,” jelasnya.
Selain perizinan, komunikasi dengan warga dan tokoh lingkungan menjadi perhatian utama sebelum pembangunan dilakukan. Mengingat lokasi kost berada dekat masjid, pihak pengelola terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT setempat dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Saya meminta izin dan arahan langsung kepada pengurus DKM terkait konsep kost syari’ah yang akan diterapkan,” kata Erwin.
Dari hasil komunikasi tersebut, disepakati sejumlah ketentuan yang menjadi dasar operasional Kost Antasena Syari’ah.
Pengelola pun menandatangani komitmen tertulis sebagai kost syari’ah yang disetujui dan ditandatangani oleh RT dan RW setempat.
Salah satu aturan utama adalah kewajiban menunjukkan buku nikah bagi pasangan yang akan menghuni kamar. Ketentuan ini bertujuan mencegah percampuran lawan jenis tanpa ikatan pernikahan.
“Yang terpenting ada bukti nikah, buku nikah, serta keterbukaan akses. Setelah itu, pengurusan PBG kami lanjutkan hingga tuntas dan pembangunan dimulai,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap penghuni wajib menyerahkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah. Tamu dilarang masuk ke dalam kamar dan hanya diperbolehkan berada di area lobby dengan batas waktu kunjungan hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk menunjang keamanan, kost dilengkapi petugas keamanan 24 jam serta kamera pengawas (CCTV). Area parkir pun dibatasi hanya di basement agar tidak mengganggu lalu lintas kawasan permukiman.
Erwin menegaskan, data seluruh penghuni kost akan dilaporkan secara rutin setiap bulan kepada pengurus RT. Pengelola juga membuka akses bagi RT, RW, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan inspeksi mendadak.
“Jika terjadi pelanggaran, kami siap menerima sanksi dari instansi terkait maupun masyarakat,” tegasnya.
Bagi penghuni lajang, diberlakukan aturan khusus dengan pembatasan tamu hanya di area lobby. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah kekhawatiran warga dan memastikan kost tidak disalahgunakan.
Saat ini, Kost Antasena Syari’ah masih dalam tahap pembangunan di atas lahan seluas 600 meter persegi dengan total 30 kamar. Meski mengantongi izin tiga lantai, pengelola memastikan hanya dua lantai digunakan sebagai hunian, sementara satu lantai khusus untuk parkir.
Ke depan, pihak pengelola juga merencanakan penambahan satu lokasi kost Antasena Syari’ah di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
Dengan penerapan aturan ketat dan komunikasi terbuka dengan warga, Kost Antasena Syari’ah diharapkan menjadi contoh hunian yang tertib, aman, dan harmonis dengan lingkungan sekitar.
Editor :Adjet
