Kasus Kekerasan Seksual dan Bullying Terhadap Anak Di Bogor Mengkhawatirkan, DPRD Desak Pemkot Bergerak Cepat

“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” kata Devie Prihartini Sultani, Sabtu (18/7/2026).

BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor mendesak percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Desakan itu mengemuka dalam rapat evaluasi pelaksanaan perda yang menyoroti tingginya ancaman kekerasan seksual terhadap anak, kasus perundungan (bullying), hingga tren HIV yang mulai bergeser ke kelompok usia muda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah memiliki kekuatan hukum dan dapat dijalankan tanpa harus menunggu seluruh Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana selesai disusun.

“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” kata Devie, Sabtu (18/7/2026).

Dalam rapat terungkap, Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, proses penetapannya masih tertunda setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.

Berdasarkan data Bagian Hukum Pemkot Bogor, masih terdapat empat Perwali dan satu komisi yang merupakan amanat perda dan perlu segera ditindaklanjuti. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang masih membutuhkan regulasi pelaksana.

Meski demikian, DPRD Kota Bogor menegaskan implementasi perda harus tetap berjalan. Perwali nantinya akan difokuskan pada tiga substansi utama, yakni tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, dan pembinaan.

Kekerasan Seksual dan Bullying Jadi Ancaman Nyata

Rapat evaluasi juga menyoroti fenomena cycle of abuse atau siklus kekerasan, di mana korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.

Dalam pemaparan rapat disebutkan, satu korban berpotensi berkembang menjadi satu pelaku, sementara satu pelaku dapat menimbulkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menunjukkan sekitar 200 pengaduan diterima sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.

Selain itu, hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan. Mayoritas kasus terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar.

Menurut hasil evaluasi, perilaku bullying yang tidak ditangani sejak dini berpotensi berkembang menjadi kenakalan remaja, kekerasan seksual, hingga berbagai perilaku berisiko lainnya. Namun, program pendampingan masih menghadapi kendala keterbatasan personel.

Kasus HIV Bergeser ke Kelompok Usia Muda

DPRD Kota Bogor juga menyoroti data Dinas Kesehatan Kota Bogor terkait perkembangan kasus HIV yang menunjukkan kecenderungan peningkatan pada kelompok usia muda.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 212 kasus baru HIV. Sebelumnya, jumlah kasus baru mencapai 330 kasus pada 2021, meningkat menjadi 408 kasus pada 2022 dan 443 kasus pada 2023. Angka tersebut kemudian menurun menjadi 411 kasus pada 2024 dan 359 kasus pada 2025.

Untuk tahun 2026, kelompok usia 15-19 tahun tercatat sebanyak 19 kasus, usia 20-24 tahun sebanyak 44 kasus, dan usia 25-29 tahun sebanyak 39 kasus. Bahkan, masih ditemukan kasus pada anak di bawah usia 15 tahun.

Temuan ini dinilai menjadi sinyal kuat perlunya penguatan edukasi, deteksi dini, skrining, serta layanan kesehatan yang lebih masif bagi kalangan remaja dan generasi muda.

DPRD Dorong Warning Campaign dan Anggaran P4S

Sebagai langkah pencegahan, DPRD Kota Bogor mengusulkan pelaksanaan Warning Campaign yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.

Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan ketahanan keluarga.

DPRD Kota Bogor juga berencana mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor guna mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah didorong mempercepat penyusunan Perwali, menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAID, dan organisasi masyarakat.

Rapat juga merekomendasikan studi komparatif ke Pemerintah Kota Bandung yang dinilai telah lebih dahulu menyelesaikan evaluasi regulasi serupa.

Selain itu, DPRD mendorong penetapan satu OPD sebagai leading sector agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 berjalan lebih efektif dan terukur di Kota Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses