“Pada masa lalu, pidana lebih dipahami sebagai sarana balas dendam. Dalam KUHP Nasional, pendekatan yang digunakan bergeser ke arah pemulihan korban dan keadilan restoratif. Ini merupakan kemajuan penting dalam sistem hukum pidana kita,” kata Dita Aditya.
BRO. KOTA BOGOR – Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama yang selama ini masih sarat dengan warisan hukum kolonial.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional, seluruh warga negara Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap sistem hukum pidana nasional sebagai produk hukum anak bangsa.
Ketentuan ini sekaligus menjadi dasar hukum utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Tanah Air.
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai langkah progresif dan bersejarah dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
“Pada masa lalu, pidana lebih dipahami sebagai sarana balas dendam. Dalam KUHP Nasional, pendekatan yang digunakan bergeser ke arah pemulihan korban dan keadilan restoratif. Ini merupakan kemajuan penting dalam sistem hukum pidana kita,” kata Dita Aditya.
Ia mengungkapkan, KUHP Nasional menghadirkan sejumlah norma baru yang sebelumnya tidak diatur secara tegas, di antaranya pengaturan kohabitasi, pengakuan hukum adat, serta pengaturan hukum pidana yang bersifat khusus.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait keberadaan hukum pidana khusus dalam KUHP Nasional, Dita menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menghapus undang-undang khusus yang sudah ada.
“Jangan sampai terjadi salah persepsi. Prinsip lex specialis tetap berlaku. KUHP Nasional hanya menggantikan sebagian pasal dalam KUHP lama. Namun kita juga menganut asas lex posterior, di mana aturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama,” jelasnya.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional secara bersamaan, Dita mengimbau masyarakat untuk aktif mempelajari aturan hukum pidana terbaru agar tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
“Mulai sekarang, masyarakat harus berinisiatif mencari informasi dan memahami KUHP serta KUHAP Nasional. Tidak tahu hukum tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menandai komitmen Indonesia dalam membangun sistem hukum pidana yang berdaulat, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Editor : Adjet
