Lahan Sengketa Digunakan Acara Cap Go Meh, Kuasa Hukum Ahli Waris TB A. Basuni Sesalkan Sikap Pemkot Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Kuasa hukum bersama  ahli waris TB A. Basuni, menyayangkan dan kecewa terhadap kebijakan Pemkot Bogor yang memperbolehkan lahan sengketa (status qou ) untuk digunakan acara Cap Go Meh, Rabu (12/2).

“Padahal lahan di kawasan Pecinan Jalan Suryakencana Bogor, sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bogor sebagai lahan dalam status quo yang artinya lahan tersebut masih dalam sengketa dan tidak boleh digunakan oleh siapapun,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris dari Kantor Sembilan Bintang, ADV R.Anggi Triana Ismail SH.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Rabu (12/2) disebutkan Lahan sengketa berstatus qou itu berdasarkam gugatan ahli waris yang telah memasuki tahap Mahkamah Agung sebagaimana tercatat dalam nomor gugatan : 192/Pdt.G/2022/PN.BGR.

para Ahli Waris TB Basuni bersama Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang tengah melakukan langkah upaya hukum. Foto : dok

” Kami atas nama kuasa hukum ahli waris TB A Basuni, sudah mengingatkan Pemkot Bogor melalui surat yang disampaikan pada 20 Januari 2025 kepada seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, agar tidak ada kegiatan yang diselenggarakan di atas lahan tersebut. Tapi tidak digubris,” tegas Anggi SH

Meskipun demikian, acara tersebut tetap digelar, yang tentu saja memicu rasa kecewa dan kemarahan di pihak ahli waris.

Ia menekankan, bahwa niatnya bukanlah untuk melarang acara Cap Go Meh, tetapi lebih kepada menghormati supremasi hukum yang sedang berjalan.

“Kami bukan menentang kegiatan budaya, tetapi kami berharap hukum yang sedang berjalan dihormati. Lahan tersebut bisa digunakan untuk acara di tempat lain yang tidak sedang dalam sengketa,” kata kuasa hukum ahli waris.

Bahkan sebagai bentuk perlawanan, Anggi menyebut beberapa organisasi kemasyarakatan sempat mengusulkan untuk melakukan blokade di lahan tersebut, namun disarankan oleh kuasa hukum agar hal itu dihindari demi menjaga ketertiban.

“Ahli waris pun mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk memahami dan menghormati hukum yang berlaku.Negara kita adalah negara hukum, dan kami berharap Pemerintah Kota Bogor bisa menghormati itu,” pungkas kuasa hukum Adv
R Anggi SH.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses